Jakarta, Kaltimnow.id – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membuka wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat miskin yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5, itu kan enggak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu kan dibayari oleh pemerintah,” kata Budi usai orientasi pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU), Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Defisit BPJS Diproyeksi Naik
Budi sebelumnya memproyeksikan defisit BPJS Kesehatan meningkat dari Rp20 triliun menjadi Rp30 triliun. Meski demikian, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran untuk menutup kekurangan tersebut.
“Nah itu sudah akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan defisit berpotensi terus berulang apabila tidak dilakukan perubahan secara struktural dalam sistem pembiayaan dan pengelolaan.
Menurutnya, dampak defisit mulai dirasakan melalui penundaan pembayaran klaim ke sejumlah rumah sakit.
“Nah itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujarnya.
Kenaikan Iuran untuk Peserta Mandiri
Budi menegaskan, jika kenaikan iuran diberlakukan, kebijakan tersebut hanya akan berdampak pada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena mereka dibayari oleh pemerintah. Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat menengah ke atas, yang memang bayarnya kan Rp 42 ribu sebulan,” tegasnya.
“Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42 ribu sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42 ribu sebulan,” imbuh Budi.
Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan besaran nominal kenaikan iuran yang dimaksud.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Adapun besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri adalah sebagai berikut:
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Pemerintah menegaskan, kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan akan mempertimbangkan aspek keberlanjutan pembiayaan dan keadilan sosial bagi seluruh peserta. (Ant)






