Samarinda, Kaltimnow.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menerima langsung perwakilan massa dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/05/2026).
Pertemuan tersebut digelar di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di halaman kantor gubernur dengan pengawalan aparat keamanan. Massa aksi membawa sejumlah tuntutan politik, termasuk dorongan agar DPRD Kalimantan Timur menggunakan hak angket terhadap pemerintah provinsi.
Untuk meredam ketegangan dan menjaga situasi tetap kondusif, Pemerintah Provinsi Kaltim memfasilitasi dialog terbuka dengan mengizinkan sekitar 30 orang perwakilan massa memasuki ruang audiensi guna menyampaikan aspirasi secara langsung.
Rombongan APMKT dipimpin Koordinator Erly Sopiansyah bersama Humas APMKT Lukman, didampingi sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan adat dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan itu, suasana sempat berlangsung tegang ketika peserta audiensi menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dan mendesak adanya langkah politik melalui mekanisme hak angket DPRD.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang memiliki tahapan serta prosedur sesuai aturan perundang-undangan.
“Pernah jadi anggota dewan, jadi anggota dewan dulu ya baru bisa bicara begitu. Karena di situ ada proses dan mekanisme. Ada tata negara, ada aturan main,” ujar Rudy di hadapan peserta audiensi.
Ia menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak khusus yang dimiliki lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Saya mendukung hak angket. Dalam tugas DPRD ada fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Di dalamnya memang ada hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket. Tetapi semua memiliki prosedur dan tahapan,” jelasnya.
Rudy juga menekankan bahwa kewenangan untuk menggulirkan hak angket sepenuhnya berada di tangan DPRD Kalimantan Timur, bukan pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif.
“Silakan tanyakan langsung ke DPRD, karena hak angket itu kewenangan mereka. Saya tidak mempermasalahkan jika memang itu ingin dijalankan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi, sehingga stabilitas serta kondusivitas daerah tetap terjaga. (dot)








