Jakarta, Kaltimnow.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus mengedepankan etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
PWI menegaskan tidak mempermasalahkan langkah advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Menurut Akhmad Munir, sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi hanya ingin menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.
Selain itu, PWI meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, kedua profesi harus saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) turut mengecam pernyataan Hotman Paris. Iwakum menilai ucapan “lu punya otak nggak?” yang diduga dilontarkan kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, merupakan tindakan yang merendahkan profesi pers dan meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (ant)








