Jakarta, Kaltimnow.id – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif sakit hati atau dendam pribadi yang diklaim menjadi alasan empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026).
Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan hubungan para terdakwa dengan korban maupun dengan isu pembahasan RUU TNI yang sebelumnya dikritik Andrie bersama koalisi masyarakat sipil.
“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma,” ujar hakim dalam persidangan.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa baru bergabung sebagai anggota Denma BAIS pada November 2025, sementara aksi interupsi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont terjadi sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelumnya.
Dalam persidangan, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut para terdakwa mengaku sakit hati atas tindakan Andrie Yunus saat menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
“Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup,” kata Alwi.
Namun, hakim kembali mempertanyakan logika motif tersebut karena para terdakwa disebut tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya mengetahui sosoknya dari media.
“Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupoksi dia, ambil langkah seperti itu,” kata hakim.
Majelis hakim bahkan sempat menyinggung kemungkinan adanya operasi khusus atau perintah tertentu di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Namun, saksi membantah adanya instruksi dari pimpinan maupun operasi intelijen resmi.
“Dilakukan atas inisiatif sendiri karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami,” ujar Alwi.
Dalam persidangan, hakim juga meminta Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Hakim menilai sulit dipercaya jika tiga perwira dan satu bintara melakukan aksi tersebut sepenuhnya tanpa koordinasi.
“Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri,” tegas hakim.
Heri Haryadi membantah adanya perintah dari dirinya maupun arahan dalam apel terkait tindakan terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan oditur militer, para terdakwa disebut kesal terhadap Andrie Yunus yang kerap menyuarakan isu perluasan militerisme di ranah sipil serta mengkritik pembahasan RUU TNI. (Ant)








