Jakarta, Kaltimnow.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada tiga anggota TNI AD terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank
Kriminal
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












