Jakarta, Kaltimnow.id – Di tengah maraknya kasus hukum yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara belakangan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan rasuah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran kabinet segera meninggalkan segala praktik korupsi.
Arahan ini disampaikan sebagai respons atas ditetapkannya sejumlah pejabat eksekutif sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam beberapa hari terakhir.
Korupsi Harus Dimulai dari Internal Pemerintah
Prasetyo menegaskan bahwa melawan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas utama dan tugas terberat pemerintah saat ini. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan dari dalam sistem itu sendiri.
“Berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, sebagai pemegang amanah rakyat, jajaran kementerian dan lembaga negara harus menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga integritas.
“Yang itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua gitu,” lanjut Prasetyo.
Presiden Prabowo Ingatkan Pembenahan Diri
Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten mengingatkan para menteri dan kepala lembaga untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola. Tujuannya jelas: menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
“Karena beliau kan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi. Begitu. Sudah sering diingatkan,” tegas Prasetyo.
Gelombang Kasus Hukum Pejabat Eksekutif
Pernyataan ini muncul beriringan dengan terbongkarnya sejumlah skandal korupsi yang melibatkan mantan pejabat eksekutif. Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rentetan peristiwa ini menjadi ujian besar bagi integritas kabinet di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang kini dituntut untuk menunjukkan keberanian dalam melakukan bersih-bersih di lingkungan pemerintahan. (Ant)








