Jakarta, Kaltimnow.id – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif sakit hati atau dendam pribadi yang diklaim menjadi alasan empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI melakukan penyiraman air
tni
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















