Jakarta, Kaltimnow.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah yang disampaikan akademisi tidak seharusnya berujung pada laporan polisi. Ia menyebut, opini publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Menurut Pigai, kritik seharusnya direspons dengan argumentasi berbasis data dan fakta, bukan melalui pendekatan hukum pidana.
“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Kritik Masih dalam Koridor Demokrasi
Pernyataan ini merespons laporan polisi terhadap dua akademisi, yakni Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, yang belakangan menuai polemik.
Pigai menilai, pendapat yang disampaikan keduanya masih berada dalam batas kritik umum terhadap kebijakan publik. Karena itu, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menegaskan, sebuah pernyataan baru bisa diproses hukum apabila mengandung unsur penghasutan, makar, serangan personal (ad hominem), atau menyasar isu suku, ras, dan agama.
“Dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban merespons dan memenuhi kebutuhan publik,” katanya.
Soroti Fenomena Pelaporan
Pigai juga menyinggung maraknya pelaporan terhadap pengamat dan akademisi. Ia melihat ada indikasi pembentukan persepsi negatif terhadap pemerintah, seolah-olah anti kritik dan tidak demokratis.
Padahal, menurutnya, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadikan nilai demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.
“Jangan sampai pemolisian antarwarga justru memberi kesan pemerintah anti kritik. Demokrasi kita saat ini berada pada fase yang semakin matang,” ujarnya.
Latar Belakang Pelaporan
Sebelumnya, Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya yang menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai “beban bangsa”.
Sementara itu, Feri Amsari juga dilaporkan dalam dua perkara berbeda terkait pernyataannya mengenai isu swasembada pangan. Laporan tersebut masing-masing mengacu pada dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Dorong Ruang Diskursus Sehat
Pigai mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat dan produktif. Ia menekankan pentingnya literasi serta kedewasaan dalam merespons perbedaan pandangan.
“Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi. Itu harus dijaga, bukan dibungkam,” tutupnya. (Ant)








