Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat disharmoni antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pemohon beranggapan aturan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta disebut tidak lagi menjadi ibu kota, sementara perpindahan ke Ibu Kota Nusantara belum disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Namun MK menilai perpindahan ibu kota negara baru berlaku secara sah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam UU DKJ dan UU IKN.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedudukan dan fungsi ibu kota negara masih melekat pada Provinsi DKI Jakarta sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.
Karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon terkait adanya kekosongan status ibu kota negara tidak memiliki dasar hukum.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies Kadir.
Gugatan Soroti Kekosongan Status Ibu Kota Negara
Sebelumnya, pemohon menilai keberlakuan UU IKN dan UU DKJ secara bersamaan menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara.
Menurut pemohon, tidak adanya klausul pengaman atau aturan transisi membuat posisi ibu kota negara menjadi multitafsir dan berpotensi memengaruhi keabsahan administrasi pemerintahan.
Namun Mahkamah berpandangan bahwa keberadaan Keputusan Presiden menjadi syarat utama perpindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Dengan demikian, hingga saat ini Jakarta secara hukum tetap menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara Indonesia. (Ant)








