Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam
UU IKN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



