Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus membawa kartu fisik BPJS Kesehatan. Namun, kemudahan tersebut tetap mensyaratkan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah, mengatakan mekanisme pelayanan menggunakan NIK telah diterapkan di fasilitas kesehatan. Petugas cukup melakukan verifikasi data kependudukan untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan pasien.
“Sekarang tidak perlu lagi membawa kartu BPJS. Dengan verifikasi NIK, petugas bisa mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan peserta BPJS aktif,” ujarnya.
Meski demikian, warga yang memiliki NIK Kukar tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap perlu menyelesaikan persoalan administrasi tersebut sebelum mengakses layanan yang dijamin BPJS.
Untuk membantu masyarakat, Dinkes Kukar dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) guna memfasilitasi pendaftaran sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya bersumber dari APBD, sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Selain kemudahan administrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga memastikan pelayanan puskesmas beroperasi selama 24 jam. Ismi menyebut seluruh puskesmas di Kukar telah menerapkan layanan tersebut, termasuk pelayanan kegawatdaruratan sesuai kapasitas masing-masing fasilitas kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama ketika mengalami keluhan kesehatan yang tidak tergolong berat.
“Untuk kasus yang tidak terlalu berat, masyarakat tidak perlu langsung ke rumah sakit. Cukup ke puskesmas terlebih dahulu. Jika puskesmas tidak mampu menangani sesuai prosedur, pasien akan dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Sistem pelayanan berjenjang ini diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan, sekaligus mengoptimalkan fungsi puskesmas sebelum pasien mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit.
Di sisi lain, Dinkes Kukar masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pemerataan fasilitas kesehatan. Salah satunya terkait ketersediaan sarana persalinan yang belum sepenuhnya terpenuhi di seluruh puskesmas.
Ismi mengatakan pemenuhan fasilitas terus diupayakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Sejumlah puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), misalnya, dapat melakukan pembenahan fasilitas secara mandiri apabila memiliki dukungan anggaran yang mencukupi.
Pembenahan tersebut meliputi penyediaan ruangan hingga penyesuaian sarana agar memenuhi standar dan persyaratan pelayanan kesehatan.
Terkait pelayanan persalinan, Ismi menjelaskan praktik bidan mandiri juga dapat menjalin kerja sama dengan puskesmas atau klinik sesuai ketentuan. Melalui kerja sama tersebut, pelayanan dapat dijamin BPJS Kesehatan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, mekanisme kerja sama, dan ketentuan klaim.
Dinkes Kukar berharap kemudahan akses menggunakan NIK serta pengoperasian puskesmas selama 24 jam dapat semakin mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar dapat memanfaatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/prokomkukar/ant)








