Sikapi Surat Rekomendasi Bawaslu RI, Parawansa: KPU Kukar Sudah Tepat

Samarinda, kaltimnow.id – Sikapi surat rekomendasi dari Bawaslu RI, mendiskualifikasi pasangan calon Kepala Daerah Edi Damansyah-Rendi Solihin. KPU Kukar, ambil langkah pendalaman dan kajian.

Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Devisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris mengatakan, saat ini KPU Kukar tengah menggali mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkai, termasuk dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah dan Terlapor,” kata Fahmi, Sabtu (21/11/2020).

Di tempat terpisah, Pengamat Sosial-Politik dan CEO Samarinda Berani, Parawansa Assoniwoea juga mengikuti perkembangan politik yang terjadi di Kukar dalam beberapa hari terakhir.

“Yang dilakukan oleh KPU sedang mendalami terhadap rekomendasi daei Bawaslu, dan saya pikir ini langkah yang tepat,” ujarnya.

Kemudian, Parawansa menuturkan dapat berkaca dari kasus-kasus yang telah terjadi, dan gugatan tersebut dapat dimenangkan penggugat keputusan KPU dalam gugatan ke MA.

“Ini yang membuat KPU harus berhati-hati, karena keputusan penetapan sebagai calon atau diskualifikasi berdasarkan dari KPU bukan rekomendasi bawaslu,” tuturnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan dalam rekomendasi Bawaslu RI perlu dicermati secara seksama, dan sudah ada undang-undang yang mengatur seperti PKPU Nomor 13 tahun 2014 mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal itu, dan langkah KPU dalam memproses sudah tepat. Dan itu juga sudah diatur di PKPU,” pungkasnya. (adv/nin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *