Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi
I dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat terkait dengan surat pengaduan yang disampaikan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Gedung D lantai III Ruang Rapat BK, Senin (01/03/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, bahwa surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Insani Bara Perkasa 95% tidak sesuai kenyataan.
“Mulai dari kronologi peristiwanya tidak ada yang sesuai dengan kenyataan yang kita laksanakan pada saat kita berkunjungan dilapangan,” kata Jahidin usai rapat.
Lanjut Jahidin, saat Komisi I berkunjung ke lapangan semestinya yang dikunjungi bukan perusahaan tambang tapi lokasi yang tercemar limbah atas pengaduan masyarakat.
“Kita minta didamping kelokasi bersama-sama meninjau berdasarkan pengaduan itu, tetapi dari pihak IBP justru tidak mengizinkan masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” paparnya.
Jahidin menjelaskan bahwa anggota DPRD Komisi apapun setiap berkunjung tidak diperbolehkan memberikan pemberitahuan karena itu sudah teknis.
“Saya jelaskan bahwa anggota DPRD komisi apapun setiap berkunjung yang namanya sidak justru tidak diperbolehkan memberikan pemberitahuan karna memang itu sudah teknis,” terang jahidin.
Kalau kembali kepada aturan hukum sebenarnya yang menghalangi anggota Dewan sidak, kata Jahidin justru yang melakukan pelanggaran hukum.
“Ini menghalangi tugas Dewan, karena kalau sesuai aturan itu bisa melanggar hukum,” terangnya.
Penulis: Chintia