Komisi III DPRD Samarinda Minta Pengajuan Uji KIR Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Online

Samarinda, Kaltimnow.id – Guna melihat langsung proses pengujian Kendaraan Bermotor (KIR), Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail Ringroad 2 Air PutihSamarinda Ulu, pada Kamis (08/04/2021) siang.

Ketua Komisi III Angkasa Jaya mengatakan, dalam sidak tersebut pihaknya tidak menemukan hal yang janggal, namun ia meminta agar Dishub Samarinda dapat melengkapi kekurangan yang ada.

“Kalau fasilitasnya sudah cukup memadai, tapi alangkah baiknya jika diperbarui. Misalnya proses pengajuan KIR dapat dilakukan secara online, yang biasanya dalam proses memakan waktu 3 jam, kalau dilakukan secara online mungkin hanya memakan waktu 20 menit,” jelas Angkasa.

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Dishub Samarinda, As Hartono mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Anggota DPRD Samarinda yang telah memberi masukan dan saran kepada Dishub dalam hal pengujian KIR.

“Kita terus berbenah, dari yang dulu banyak calo, Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada, dan juga dulu kendaraan yang ingin memperjang kendaraan tersebut harus ada di sini lantaran dalam pengujian saat ini Dishub menggunakan standar nasional,” kata Hartono.

Hartono berharap, diera digital ini dishub harus lebih siap. Selain itu juga SDM harus dapat kita kembangkan, guna menunjang kopetensi pengujian berstandar nasional.

“Walapun masih ada kekerurang, kita berharap kedepannya Dishub akan dapat melakukan pengujian standar menggunakan Intertek (pengujian secara elektronik) yang mana telah banyak digunakan di perusahaan-perusahan besar,” pungkasnya.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *