Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad terus melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini terlaksana di Jalan Kayu Mas Desa Suka Rahmat, RT 015, Kecamatan Teluk Pandan, kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (25/06/2022).
Dirinya menyampaikan, bahwa negara sebagai entitas utama juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” jelas Safuad.
Pada sosper kali ini, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda tersebut, Safuad menghadirkan Rudi SP.,MP sebagai narasumber 1, dan La Sarido.SP.,MP sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Bahar.
Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.
Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terkhusus di Kutim dan di daerah-daerah lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani