Rumah Restorative Justice Hadir di Samarinda, Sugiyono: Selesaikan Masalah dengan Musyawarah

Samarinda, Kaltimnow.id – Hadirnya Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Samarinda, menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat. Beberapa permasalahan yang dinilai tak perlu melalui jalur hukum, dapat diselesaikan di RJ.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono mengatakan kepada awak media, hadirnya RJ bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan.

“Menjadikan sebuah solusi agar masalah-masalah diselesaikan secara baik-baik. Dan tidak sampai ditangani kejaksaan,” katanya saat menghadiri peresmian Rumah RJ, pada Rabu (18/05/2022) pagi.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan perkara tindak pidana yang dapat diatasi oleh RJ yaitu tindan pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika.

Untuk diketahui, adapun tindak pidana ringan yang masuk ke dalam Rumah RJ adalah pasal 364,373,379,384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Tujuannya adalah membantu meringkan masyarakat, dan pelayanan dibuka setiap hari dan gratis. Semua permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mencari solusi yang tepat,” pungkasnya. (ant/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *