Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Samarinda, Kaltimnow.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada narapidana se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), yang terlaksana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, di Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, pada Selasa (16/08/2022).

Diketahui sebanyak 8.630 orang yang mendapatkan remisi di wilayah Kaltimtara, yang mendapatkan remisi umum pengurangan masa tahanan sebanyak 8.509 orang, dan yang mendapatkan remisi umum bebas sebanyak 121 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan menyatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program.

“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya. Pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan selama ini terlaksana dengan baik dan terukur,” kata Sofyan.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan lapas. Ia minta manfaatkanlah momen remisi ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga hadir dalam pemberian remisi kepada warga binaan lapas kelas IIA Samarinda mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi pantas untuk bersyukur.

“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka pantas bersyukur kembali ke keluarga yang sudah remisi bebas. Bersama-sama dengan keluarga kembali memperbaiki dan taat hukum dan sebagainya. Dan bagi mereka yang mendapatkan remisi tapi belum bebas, harapan saya sama, memperbaiki kondisi perilaku mereka dan sikap mereka yang ada di dalam binaan,” pungkas Isran. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *