Samarinda, Kaltimnow.id – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan project/program besar yang dimana Undang-undangnya telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, yang menurutnya, pembangunan IKN berada di Provinsi Kaltim merupakan kebijakan Pusat.
“Soal IKN ini di mana itu urusan lain, mau di Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara ataupun di Kalbar itu sama-sama memiliki keunggulan. Tidak ada bedanya,” ucapnya, pada Jumat (26/08/2022).
Menurut sejarah, kata Isran, mulai Presiden pertama Ir Soekarno memang sudah mau memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, tepatnya di Palangkaraya.
Lalu, Presiden kedua Soeharto pun demikian, juga ingin memindahkan IKN ke Jonggol. Sedangkan Presiden keenam, ingin memindahkan IKN ke Jonggol Selatan.
“Nah, Presiden ketujuh Bapak Jokowi telah memindahkan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan. Tepatnya ke Provinsi Kaltim,” lanjut Isran.
Dirinya melanjutkan, ketika Presiden Jokowi telah menentukan Ibu Kota Negara ke Kaltim, tentunya hal tersebut merupakan urusan Presiden ketujuh Republik Indonesia (RI).
“Itu urusan beliau mau di mana menempatkan IKN, jadi jangan dianggap ini gara-gara Gubernur Kaltim membujuk-bujuk Pak Jokowi. Sehingga akhirnya pindah dari Kalteng ke Kaltim,” sambung orang nomor satu di Benua Etam itu.
Isran juga mempersilahkan, masyarakat Kaltim baik suku Dayak, Bugis, Banjar, Kutai, Jawa, Batak ataupun suku apapun itu agar dapat memanfaatkan kesempatan serta melibatkan diri dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara yang begitu besar dan luar biasa.
“Kita harus hidup dengan strategi untuk maju dan kesempatan ini jangan disia-siakan. Jadikan momen, jangan ketinggalan, jangan sampai kita menjadi penonton. Namun, kita juga harus memenuhi syarat, kompak, solid dan memiliki strategi-strategi yang handal dalam pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)