Gelar Rapat Paripurna ke-41, DPRD Kaltim Sebut Nota Penjelasan Gubernur Perlu Dikoreksi

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-41 dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, di gedung D lantai 6 kantor DPRD Kaltim, Jumat (30/9/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Kaltim Syirajudin, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023 dari Gubernur Kaltim Isran Noor, yang dibacakan Syirajudin, bahwa penjelasan atas RAPBD Kaltim tahun anggaran 2023, sekaligus merupakan tahun kelima dari RPJMD tahun 2019 – 2023.

“Kemudian pokok-pokok kebijakan RAPBD 2023 ini, yang menyangkut bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Rencana anggaran pendapatan untuk tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 13, 54 Triliun yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,60 Triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 Triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,85 Miliar,” ujarnya, saat membacakan nota penjelasan.

Dalam penetapan rencana target pendapatan tahun anggaran 2023 ini ada beberapa hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penyusunan rencana pendapatan, di antaranya, hasil penghitungan potensi obyek pajak daerah dan retribusi daerah serta dana perimbangan, serta hasil evaluasi realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

“Kemudian peraturan Presiden No 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.

“Di mana, PMK 27 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan terhadap semua jenis pendapatan, maka pada rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 13,54 Triliun dan rincian masing-masing jenis pendapatan adalah PAD.

Namun, Muhammad Samsun mengungkapkan, nota penjelasan keuangan masih terdapat beberapa kekurangan.

“Ada redaksional, mungkin typo bisa jadi, atau copy paste dengan tahun lalu,” ucap legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Tetapi ada hal yang lebih fatal yakni perubahan nilai APBD Kaltim 2023 sebelumnya, 15,1 menjadi 14,9 di rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, hal tersebut yang mesti dikoreksi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena lanjut Samsun, APBD tidak boleh salah.

“Setelah rapat paripurna ini, langkah selanjutnya adalah pandangan umum fraksi kemudian jawaban pemerintah, kemudian pembahasan,” jelasnya.

“Masih panjang dan dirinya yakin bahwa nilai tersebut akan berubah,” sambung Samsun.

Diakhir, dirinya menyampaikan untuk substansi peruntukan belum dibahas, masih nota secara global, nanti akan ditelaah dahulu dalam Rapat Banggar dan TAPD.

“Nilai yang ada tadi Rp 15,1 Triliun atau Rp 14,9 peruntukannya untuk apa saja, nanti akan kita telaah,” pungkas Samsun. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *