Safuad Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas di Sangatta Utara

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, terus konsisten mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang terlaksana di Jalan Inpres, Gang Ratu Sima RT 19, Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, pada Senin (10/10/2022).

Dimana Safuad menilai, masih banyak terlihat di masyarakat bentuk diskriminasi yang dialami oleh Penyandang Disabilitas dalam bersosialisasi, sehingga dalam berbagai hal hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Dirinya menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.

“Maka itu, seperti yang kita ketahui tujuan utama Perda Nomor 1 tahun 2018 ini, dibuat untuk melindungi teman-teman penyandang disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang mereka rasakan di masyarakat, ” ujarnya.

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum dan ada Perdanya,” terang Safuad.

Ia juga menyampaikan, bahwa Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Dia memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” sebutnya.

Safuad juga, menghadirkan dua Narasumber Rosdianto sebagai pemateri 1, dan Lasarido sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Rudi, agar penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas lebih jelas, dan rinci.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *