Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, sadar akan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat, apalagi untuk masyarakat kurang mampu.
Untuk itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 yahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, terus disosialisasikan oleh ketua fraksi PDI Pejuangan DPRD Provinsi Kaltim tersebut. Dia menilai bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
Sosialisasi Perda (sosper) kali ini, terlaksana di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (10/10/2022).
Dimana, Nanda sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana” ucapnya.
Oleh sebab itu, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucapnya.
Ia juga berharap dalam penerapannya, masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E-KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.
Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat kelurahan.
Penulis: Cintia Rahmadani