Bontang, Kaltimnow.id – Dalam upaya terus mengingatkan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Salah satunya, ialah anggota DPRD Kaltim Safuad, yang konsisten dalam menyebarluaskan Perda tersebut. Dimana kali ini terlaksana di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada Senin (31/10/2022).
“Kita bisa melihat, masih banyak terlihat di masyarakat bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam bersosialisasi, sehingga dalam berbagai hal hak-haknya belum terpenuhi secara optimal,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Oleh sebab itu, dirinya menyampaikan, tujuan utama Perda Nomor 1 tahun 2018 ini dibuat untuk melindungi teman-teman penyandang disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang mereka rasakan di masyarakat.
“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum dan ini sudah ada Perdanya,” terang Safuad.
Maka perlu penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Safuad memastikan, pendataan terhadap penyandang disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Saya berharap kedepannya rumusan dan implementasi kebijakan ini dapat memenuhi secara utuh pemenuhan hak penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani