RTRW Kaltim Disusun Sesuai Kepentingan Kabupaten/Kota, Wakil Ketua Pansus: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat internal dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022.

Pansus RTRW DPRD Kaltim menggelar rapat internal dengan agenda merinci gambaran RTRW sesuai kebutuhan masyarakat di Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, saat menghadiri rapat internal Pansus RTRW Kaltim, Selasa (4/10/2022).

“Pansus RTRW menggelar rapat internal untuk mematangkan rapat terpadu yang terlaksana bersama kabupaten/kota se-Kaltim,” ujarnya.

Diungkap Sapto, bahwa rapat kerja tersebut juga membahas kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW.

“Tentunya pihak kami ingin mengetahui semuanya, meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah dikehendaki Kabupaten/Kota atau tidak” ujarnya.

Di mana menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kepentingan daerah, dalam artian Pemprov Kaltim tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang.

“Misalnya, contoh lahan pertanian, berapa lahan pertanian di daerah, dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas,” ungkap Sapto.

Lanjutnya, seperti turunan dari lahan pertanian itu juga semisal holtikultura ditempatkan di mana dengan luasannya.

“Pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawabkan Kabupaten/Kota. Apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK Walikota/Bupati karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya,” sebutnya.

“Jangan sampai nanti tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang,” sambung Sapto.

Lalu, beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, Sapto menyampaikan ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh, penting dipertanyakan serta mendetailkan itu apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.

“Kita harus bicara jangan sampai masyarakat dirugikan, dengan adanya perubahan tata ruang ini.”

Sapto menyebut kepentingan pemerintah pusat juga banyak dalam RTRW Kaltim, bukan hanya persoalan Ibu kota Negara (IKN) Nusantara yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim.

Sapto menyampaikan, bahwa proyek strategis dan beberapa kawasan potensial tentu semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.

“Kita tidak tahu ya, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada di dalam tata ruang ini. Masalah pertambangan, itu juga harus perlu didetailkan juga,” tuturnya.

“Nanti, rencananya kita akan mengundang setelah Kabupaten/Kota sudah beres, kemudian mungkin sesi berikutnya kita undang (pihak) IKN juga, dalam rangka untuk penggambaran tata ruang di dalam kawasan IKN, karena ada beberapa luasan daerah yang lepas kan,” tandas Sapto. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *