Dukung Optimalisasi PAD Melalui Pembayaran PBB-P2, Joha Fajal Minta ASN Beri Contoh

Samarinda, Kaltimnow.id – Tanggapi Instruksi Wali Kota Samarinda tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03. Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal meminta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN bisa berikan contoh untuk masyarakat.

Dirinya menilai adanya aturan tersebut harus dilaksanakan, apalagi menyangkut dengan kewajiban membayar pajak untuk pemasukan daerah.

“Tentunya instruksi Wali Kota harus dilakukan, apalagi ini menyangkut dengan pajak. Kami disini pun juga sama,” katanya, pada Rabu (28/09/2022).

Lebih lanjut, dirinya juga tidak menutup mata terhadap sejumlah pertanyaan-pertanyaan bagi para pegawai yang belum memiliki rumah.
Pasalnya aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang telah memenuhi persyaratan, seperti mempunyai lahan, tanah ataupun rumah.

Apabila ada pegawai yang tidak memiliki tiga objek tersebut, maka dapat melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Jika ada yang masih menyewa maka tidak perlu melampirkan. Sedangkan yang ada harus melampirkan,” tegasnya.

“Sedangan ASN termasuk di legislatif yang punya lahan tanah atau rumah diwajibkan membayar PBB,” sambungnya. (ant/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *