Karantina Samarinda Serahkan Hasil Temuan Bekantan ke BKSDA Kaltim

Samarinda, Kaltimnow.id – Tindakan karantina yang dilakukan oleh para pejabat Karantina Pertanian Samarinda di Pelabuhan Sungai Samarinda telah ditemukan satwa yang termasuk dalam satwa dilindungi yaitu satu ekor bekantan yang tak berpemilik.

Berdasarkan undang-undang 21 Tahun 2019, tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina, bekantan atau Nasaris larvatus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi.

Perjanjian kerja sama antara Barantan dan BKSDA terkait lalu lintas satwa juga telah dilakukan di Karantina Pertanian Samarinda. Temuan satwa dilindungi ini direspon dengan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kaltim. Serah Terima media pembawa berupa seekor bekantan ini dilakukan di kantor BKSDA Kaltim antara Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda drh. Pradipta Hendra Saputra dan Surya Darmawan S.Hut.

“Terkait peredaran TSL kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya”, ujar Hendra, dikutip dari keterangan tertulis, Karantina Pertanian Samarinda, pada Selasa (06/12/2022).

Dalam menjaga negeri koordinasi dan sinergi antar instansi terkait sangatlah penting, dengan adanya PKS memudahkan UPT pelaksana untuk dapat melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil tindakan karantina yang dilakukan. (dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *