Samarinda, Kaltimnow.id – Polemik keberadaan pertamini atau pom mini di Kota Samarinda kembali mencuat. Meski Peraturan Daerah (Perda) mengenai penertiban pom mini telah disahkan oleh DPRD Samarinda sejak 2024, hingga kini aturan tersebut belum diundangkan secara resmi.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menyoroti lambannya langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menuntaskan persoalan ini. Ia menilai, meskipun pom mini sering dianggap meresahkan karena potensi risiko kebakaran yang tinggi, layanan ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami berharap Pemkot dapat menertibkan pertamini jika memang meresahkan masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkannya karena jumlah SPBU yang ada belum mencukupi. Oleh karena itu, perlu kajian teknis atau evaluasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Ahmad Vanandza saat ditemui, pada Senin (24/02/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sebelum menerapkan penertiban, pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan warga yang selama ini mengandalkan pom mini untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar, terutama di daerah yang sulit dijangkau SPBU resmi.
“Memang risikonya cukup besar karena mudah terjadi kebakaran, tetapi di sisi lain Pertamina juga tidak cukup banyak menyediakan tempat penjualan bahan bakar. Jadi, ada masyarakat yang setuju dengan penghapusan pertamini, tetapi banyak juga yang tidak setuju. Kami kembalikan lagi kepada masyarakat dan pemerintah, apakah ini masih dibutuhkan atau tidak,” jelasnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar berencana menghapus keberadaan pom mini, harus ada solusi yang jelas, salah satunya dengan memperbanyak pembangunan SPBU resmi di wilayah yang membutuhkan.
“Kami hanya ingin melihat sejauh mana pemerintah kota dan masyarakat sepakat terkait persoalan ini. Jika memang pertamini harus dihilangkan, SPBU lain juga harus disiapkan,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda)