Aksi Damai Aliansi Rakyat Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu RI, Ini Penjelasan KPU Kukar

Kutai Kartanegara – Ratusan massa yang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara, menggelar aksi damai di depan kantor KPU Kukar, Jalan Woltermongsidi, Tenggarong, pada Senin (16/11/2020) pagi.

Dalam orasinya, massa meminta dan memberi dukungan terhadap KPU Kukar untuk melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah 09 Desember 2020 nanti.

Komisioner Devisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kukar Muhammad Komar hadir di tengah-tengah massa dan menerima semua berkas gugatan dari Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara.

“Kami tidak masalah dan kami juga menerimanya. Sebagai negara demokrasi wajar saja masyarakat menyampaikan aspirasinya,” ujar Muhammad Komar (16/11/2020) siang.

Lanjutnya, sejauh ini KPU Kukar belum menerima surat tersebut secara resmi, jika pun KPU Kukar menerima surat tersebut maka pihaknya akan melakukan pengkajian, dan setelah menemukan hasilnya, KPU Kukar akan menjadikan itu sebagai acuan untuk mengambil keputusan, apakah akan menjalankanya atau tidak, soal rekomendasi tersebut.

“Sejauh ini belum kami terima. Nanti setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. insya allah tidak ada intervensi di situ,” ungkapnya.

Bedasarkan pasal 1 – 40 batas penindak lanjutanya adalah selama 7 hari, setelah surat rekomendasi diterima oleh KPU.

“Kalau yang saya tau dari pasal 1 – 40 itu, 7 hari setelah surat rekomendasi diterima oleh KPU kukar, dan sepemahaman kami, kami menunggu surat itu diterima, lalu kami kaji. Kami juga gak mungkin melakukan pengkajian hanya selama 2 hari,” tambahnya.

Terkait untuk aturan yang berlaku, KPU Kukar belum berani berpendapat dan masih akan tetap memastikan hasil dari pengkajianya.

“Kalau untuk aturan yang berlaku, kami akan memastikan dari hasil kajianya, kami juga tidak bisa sampaikan apabila belum ada hasil pengkajianya,” katanya.

Walaupun surat tersebut sekarang masih dalam tahap pengkajian, KPU Kukar mengkonfirmasi proses pemilu akan tetap berjalan.

“Sampai hari ini, sekarang kan kita masih melakukan tahapan-tahapanya ya. tahapan kampanye masih berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, KPU Kukar akan selalu berkordinasi dan meminta masukan serta pendapat untuk proses pemilu yang ada di Kutai Kartanegara agar tetap berlangsung untuk kampanye dan lain sebagainya.

“Yang hari ini ada biarkan tetap berjalan saja, kalau yang nanti kita juga akan berkordinasi, karena kita tidak bisa menentukan keputusan secara sepihak, tapi kita akan tetap meminta masukan dan pendapat” terangnya.

Ia mengatakan, kalau pun ini sudah terlaksana dan surat sudah masuk, KPU Kukar belum bisa memastikan untuk melanjutkan pemilukada, sebab KPU Kukar masih belum tau, apakah surat yang diberikan berupa surat saja atau beserta hasil kajian dari Bawaslu.

“Untuk melanjutkan pemilukada, seperti yang saya bilang tadi, kita masih belum dapat memastikannya, karena nanti apakah kita menerima suratnya saja atau surat dan hasil pengkajian Bawaslu,” ucapnya.

Secara hirarki kata Komar, KPU kabupaten berkordinasi kepada KPU Provinsi yang membantu untuk menyampaikan ke KPU RI. Namun KPU Kukar memastikan surat tersebut belum disampaikan KPU kabupaten. (yue)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *