Jakarta, Kaltimnow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek senilai Rp202 juta pada periode anggaran 2020–2022.
Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional, terutama setelah jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menilai sejumlah item pekerjaan dalam proposal Amsal tidak memiliki nilai ekonomi atau seharusnya bernilai nol rupiah.
Perkara tersebut turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Dalam kesimpulannya, DPR menilai pekerjaan kreatif seperti produksi video tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak dapat secara sepihak dinilai sebagai mark up.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku,” demikian salah satu poin kesimpulan RDPU.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan kepada jajarannya agar lebih fokus pada penanganan kasus korupsi berskala besar di daerah.
“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, melainkan juga harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” ujarnya.
Arahan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme serta keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi.
Selain itu, Burhanuddin menyoroti masih adanya tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 miliar di wilayah Papua yang perlu segera diselesaikan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Karo masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis bebas tersebut.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan sebelum menentukan sikap.
“Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penilaian terhadap kerja kreatif yang dinilai tidak dapat disamakan dengan standar harga barang atau jasa konvensional. (Ant)











