Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan meredistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan pengalihan beban fiskal yang berpotensi menekan keuangan daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima kebijakan tersebut, terutama karena disampaikan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan.
“Pengalihan beban setelah APBD disahkan merupakan tindakan yang tidak adil dan berisiko terhadap stabilitas fiskal daerah,” ujarnya.
Puluhan Ribu Warga Berpotensi Terdampak
Berdasarkan data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, mencapai 49.742 jiwa. Sementara itu, Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Menurut Andi Harun, tanpa kesiapan fiskal yang memadai, kebijakan ini berpotensi mengganggu perlindungan kesehatan masyarakat.
“Sebanyak 49 ribu warga Samarinda berpotensi terdampak jika kebijakan ini dipaksakan tanpa perencanaan yang matang,” katanya.
Dinilai Minim Koordinasi
Selain aspek fiskal, Pemkot Samarinda juga menyoroti proses perumusan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah.
Andi Harun menyebut kebijakan tersebut disampaikan tanpa koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.
Ia bahkan menilai kebijakan ini sebagai bentuk unfunded mandate, yakni penugasan tanpa dukungan anggaran yang jelas.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi,” tegasnya.
Soroti Dasar Regulasi
Lebih jauh, Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP selama ini merupakan program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sejak 2019 melalui peraturan gubernur.
Karena itu, pengembalian tanggung jawab kepada daerah dinilai perlu disertai kejelasan hukum dan konsistensi kebijakan.
“Program ini sebelumnya ditetapkan oleh provinsi melalui regulasi. Maka jika diubah, harus ada dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan daerah,” ujarnya.
Indikasi Cacat Prosedural
Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum memiliki landasan operasional yang kuat. Selain hanya disampaikan melalui surat administratif, kebijakan itu dinilai belum didukung kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak.
“Ini berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan tidak sejalan dengan asas keadilan, transparansi, serta akuntabilitas,” kata Andi Harun.
Minta Ditunda dan Dibahas Ulang
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini dan meminta agar penerapannya ditunda.
Pemerintah kota juga meminta Pemprov Kaltim menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana kebijakan secara menyeluruh, termasuk proyeksi pelaksanaan pada 2027.
Selain itu, Andi Harun mendorong adanya forum pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kami mendukung perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus disusun secara transparan dan melalui kesepakatan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pungkasnya. (*)














