Antrean Pertalite di Kaltim Mengular, DPRD Dorong Penambahan Kuota dan Tindak Pengetap

Samarinda, Kaltimnow.id – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite di sejumlah wilayah Kalimantan Timur menjadi perhatian DPRD Kaltim. Komisi II DPRD Kaltim mendorong penambahan kuota sekaligus pengetatan pengawasan terhadap praktik pengisian BBM berulang.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim bersama Pertamina Patra Niaga dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rabu (30/09/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H. Sabaruddin Panrecalle, mengatakan persoalan antrean Pertalite dipengaruhi ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan kuota yang tersedia.

Menurut dia, Pemprov Kaltim telah mengajukan kuota Pertalite sekitar 1.299.000 kiloliter (KL). Namun, realisasi yang diterima hanya sekitar 529.000 KL.

“Jumlah keseluruhan kuota yang diminta itu kurang lebih sekitar 1.299.000 KL, namun yang terpenuhi hanya 529.000 KL. Berarti ada selisih kekurangan hampir 50 persen,” ujar Sabaruddin.

Ia mengatakan kondisi tersebut membuat Pertamina Patra Niaga memiliki ruang gerak terbatas karena penyaluran BBM harus menyesuaikan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD Kaltim akan membawa hasil RDP tersebut ke pemerintah pusat untuk mendorong penambahan kuota Pertalite di Kaltim.

“Melalui berita acara rapat ini, kami akan meminta kepada BPH Migas dan Komisi XII DPR RI untuk segera menambah kuota ini, supaya kita bisa menyelesaikan persoalan antrean di sembilan kabupaten/kota lainnya,” katanya.

Selain persoalan kuota, DPRD juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum yang melakukan pengisian berulang atau pengetapan.

Sabaruddin mengusulkan agar sistem pembatasan digital yang diterapkan di Kabupaten Berau dapat diperluas ke wilayah lain. Sistem tersebut menggunakan barcode untuk membatasi pengisian BBM secara berulang.

“Di Berau itu ada sistem barcode, jadi orang tidak bisa mengisi dua kali secara sistemik. Hal ini bisa dilakukan di sepuluh kabupaten/kota juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Samarinda, Kartika Rachmawati, mengatakan SPBU pada dasarnya siap mendukung upaya pemerintah mengurai antrean. Namun, pengelola SPBU memiliki keterbatasan dalam menindak konsumen maupun mengatur kendaraan yang mengantre hingga menggunakan badan jalan.

“Kami dari lembaga penyalur SPBU ini memiliki keterbatasan dari sisi payung hukum. Tugas kami hanya dari nozel pengisian sampai ke tangki kendaraan. Untuk mengurai antrean yang memakan badan jalan, kami sangat membutuhkan kolaborasi dan aturan tegas dari pemerintah kota,” kata Kartika.

Kartika juga mengungkap adanya ratusan kendaraan yang terdeteksi melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu berdekatan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 871 kendaraan diduga melakukan pengisian berulang dalam periode 17 hingga 23 September.

“Ada 871 kendaraan yang diduga selalu mengisi berulang dalam waktu yang sangat dekat, terdeteksi dari tanggal 17 sampai 23. Tugas kami tidak mungkin menolak orang yang datang membawa barcode, karena itu salah. Makanya kami butuh payung hukum dari pemerintah kota terkait larangan pengisian berulang ini,” ujarnya.

DPRD Kaltim menilai penanganan antrean Pertalite tidak cukup hanya dengan menambah pasokan. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan aturan yang membatasi pengisian berulang juga dinilai perlu diperkuat.

Dua langkah tersebut diharapkan dapat berjalan bersamaan, yakni mendorong penambahan kuota dari pemerintah pusat sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat daerah. (tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *