Jakarta, Kaltimnow.id – Wacana pemindahan Aoaratur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Januari 2025 ditunda hingga waktu lama. Hal itu berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Bersama dengan ini, kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu kepastian pemindahan akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat Kementrian PANRB yang diterbitkan 24 Januari 2025.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kementrian/Lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih masih dalam proses konsolidasi internal pada masing-masing K/L.
Begitu pula dengan Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN yang masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 lalu karena adanya perubahan K/L.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementrian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, masih ada penyusaian pemindahan ASN ke IKN, yaitu adanya perubahan organisasi di dalam cabinet.
“Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsinya, pengisian pejabat, ASN yang dulunya ditunjuk ternyata pindah kantor dan sebagainya. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Adanya penundaan pemindahan ASN ke IKN sebelumnya juga telah disampaikan Kepala Otoritas IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono. Dimana para ASN ditargetkan beralih kantor ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran.
“Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini) yang sekarang kita siapkan, masih kita hitung semua itu mulai April (2025). Januari sebenarnya, tetapi Maret ada Lebaran, jadi mungkin dihitung dari situ,” ungkap Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12) lalu. (Ant)