Samarinda, Kaltimnow.id – Buronan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana royalti batubara berinisial H (52) ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara. Akibat perbuataanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
Penangkapan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur itu berlangsung dikediamannya, Desa Loa Ulung, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat (11/06/2021) dinihari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Emanuel Ahmad mengatakan, H merupakan tersangka korupsi yang disidik pada 19 Mei 2020 lalu, namun saat itu H tidak memenuhi panggilan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kami tetapkan tersangka 19 Mei 2020 dan perakara ini hampir 1 tahun. Ketika jadi tersangka, kita berusaha panggil yang bersangkutan tidak datang, kemudian kita cari dan tangkap,” kata Emanuel saat memberikan keterangan pers, di kantornya, pada Jumat (11/06/2021) siang.
Lanjutnya, atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
“Penyidik mendapatkan hasil audit BPKP kantor wilayah Kaltim sebesar Rp4.503.087.964,29 kerugian negara,” jelasnya.
Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur yang bergerak di bidang pertambangan. Tersangka H diduga menyelewengkan pembayaran royalti dalam penjualan batubara dengan memanipulasi royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
“Penyidik hari ini berpendapat bahwa tersangka ditahan 20 hari kedepan karena dikuwatirkan tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti serta mengulanginya lagi. Ini bahasa sederhananya adalah pemalsuan data kadar kalori batubara,” ujarnya.
Sementara itu Widi Aseno sebagai penasihat hukum tersangka mengaku akan mengajukan surat permohonan menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara dugaan kasus korupsi batubara.
“Mungkin kita coba ajukan justice collaborator atau JC. Karena saya meyakini terindikasi diduga kuat klien kami bukan sebagai aktor utama, kemungkinan ada pihak lain diduga terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (kmn)