Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, WNA dari Amerika Serikat

Jakarta, Kaltimnow.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 kemrin telah usai. Memasuki tahun 2021, para calon pasangan yang sudah menang dalam ajang pilkada tersebut tinggal menunggu keputusan dari Bawaslu hingga Kemendagri untuk dilantik.

Di Nusantara Tenggara Timur (NTT), pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bawah Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) berasal dari Amerika Serikat. Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia.

Dikutip dari Medcom.id, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Yudi Tagi Huma mengatakan telah mengirim email ke Kedubes Amerika.

“Kami kemarin (mengirim) email ke Kedubes Amerika, bahwa benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat,” katanya, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Selanjutnya, piha Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan jawaban dari Kedubes Amerika Serikat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan NTT. Guna untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang digunakan oleh Orient, ketika mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati Sabu Raijua.

Yudi pun telah lama menaruh kecurigaannya mengenai status kewarganegaraan Orient saat maju sebagai calon bupati. Pasalnya, Orient sudah cukup lama tinggal di luar negeri.

“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran kepada KPU, hati-hati karena yang bersangkutan cuku lama di luar negeri jangan sampai dia sudah jadi warga negara (asing),” tuturnya.

Yudi menjelaskan, adanya dugaan pemalsuan berkas kependudukan sebagai syarat untuk mendaftar calon kepala daerah. Hal tersebut merupakan tindakan yang dapat berujung pada pidana.

Kemudian, ia meminta kepada masyrakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak berwajib. Hal itu mengacu pada Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah yang Warga Negara Indonesoia (WNI).
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati),” tuturnya.

Pasangan calon bupati Orient P Riwu Kore-Thobias Uly berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sabu Raijua. Keduanya mendapat 48,3 persen suara.

Sementara itu, calon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohaniw Uly Kale meraih 30,1 persen suara. Sedangkan, pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapat 21,6 persen suara. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *