Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan agar dilakukannya peninjauan ulang atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Melalui sidang Paripurna
Politik
- Sebelumnya
- 1
- …
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- …
- 59
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













