Tenggarong – Program debat pasangan calon (paslon) calon kepala daerah adalah sebuah program yang selalu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana program teraebut berguna untuk menfasilitasi kampanye pemilu.
Namun Komisi pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara pada tahun ini tidak mengadakan debat paslon, lantaran adanya kandidat tunggal. Tetapi hal ini tidak menghalangi KPU Kutai Kartanega untuk mentiadakan program debat paslon. Debat paslon akan diganti dengan program pendalaman dari visi dan misi oleh setiap kandidat.
“Dikarenakan di Kukar ada salah satu kandidat tunggal, maka format untuk program debat paslon bukan debat publik, tetapi lebih kepada pendalaman visi dan misi dari setiap calon,” kata Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra, pada (14/10/2020) siang.
Untuk program Pendalaman visi dan misi, KPU mengusung beberapa tema umum yang sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 dan PKPU terkait kampanye, yang meliputi tujuh tema.
Beberapa poin yang akan di bahas berupa program pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan program pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Apa saja tema yang akan di susun nanti, itu sudah sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 dan PKPU terkait Kampanye, meliputi tujuh tema, diantaranya adalah program pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan strategi penangan dan pencegahan COVID-19,” terangnya.
Dalam hal pembahasan tentang visi dan misi para kandidat perlu adanya panelis yang berkompeten dibidangnya seperti akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat, dan harus netral. Nantinya mereka akan melakukan pendalaman visi dan misi terhadap setiap kandidat.
“Dalam program pembahasan visi dan misi nanti, kita akan mendatangkan panelis yang memiliki kopentensi di bidangnya, dan mereka harus netral, karena nantinya mereka akan melakukan pendalaman visi dan misi terhadap setiap kandidat,” tegasnya.
Selama masa Pandemi, pastinya KPU Kutai Kartanegara akan melaksanakan protokol kesehatan, dan nantinya KPU Kutai Kartanegara akan membatasi peserta yang hadir.
“Dikarenakan masih dimasa pandemi seperti ini. Pembahasan visi dan misi nanti, kita akan membatasi jumlah peserta dari calon dan tim kampanye mereka,” tambahnya.
Pembatasan ini juga telah sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020, dengan demikian yang dapat hadir dalam program ini hanya kandidat atau pasangan calon dan empat orang dari tim kampanye sehinga jika di total maksimal hanya enam orang dalam program pendalaman visi dan misi ini.
“Jadi yang datang itu hanya kandidatnya atau paslon dan 4 orang dari tim kampanye mereka. Jadi total yang bisa hadir dalam pembahasan visi dan misi ini total maksimal hanya 6 orang, itu sudah jelas di PKPU 13 tahun 2020,” ucapnya. (yue)