Eka Widodo Apresiasi Langkah Nusron Wahid Pulihkan Sertifikat Transmigran di Kotabaru

Jakarta, Kaltimnow.id – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memastikan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan setelah sebelumnya dibatalkan dengan dasar yang dinilai tidak tepat.

Legislator yang akrab disapa Edo itu menegaskan, status lahan warga harus segera dikembalikan karena masyarakat memiliki bukti hukum yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menekankan, negara tidak boleh kalah dalam melindungi hak-hak warga, terutama para transmigran yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Kami mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang responsif dan berpihak kepada masyarakat. Sertifikat hak milik adalah bukti hukum yang kuat. Jika pembatalannya tidak didasarkan pada prosedur dan alasan yang tepat, maka pemulihannya adalah sebuah keharusan,” ujar Edo, Sabtu (14/2/2026).

Pemerintah Bekukan Izin Tambang

Dalam perkembangan kasus ini, pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih serta membekukan izin tambang hingga persoalan lahan dinyatakan tuntas. Menteri ATR/BPN disebut telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara guna menyelesaikan polemik tersebut.

Edo juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum, baik dari kantor pertanahan, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, dalam proses penghapusan sertifikat warga. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena penghapusan dilakukan atas permintaan perusahaan tambang.

“Jika memang sejak awal diketahui terjadi tumpang tindih antara konsesi tambang dan lahan warga, seharusnya perusahaan yang diberikan peringatan agar tidak mencaplok lahan masyarakat. Bukan justru sertifikat warga yang dibatalkan. Ini sangat memprihatinkan dan harus diusut menyeluruh,” tegasnya.

Desak Kompensasi untuk Warga

Selain pemulihan sertifikat, Edo mendesak pemerintah meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi atas kerusakan lahan pertanian warga.

Ia menilai masyarakat telah mengalami kerugian material maupun sosial akibat persoalan tersebut. Karena itu, pemulihan hak atas tanah harus disertai pemulihan atas kerugian yang timbul.

“Perusahaan wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan. Pemulihan hak tidak boleh setengah-setengah,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, pada 2011 pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SSC di wilayah tersebut. Konsesi tambang batu bara itu kemudian diketahui tumpang tindih dengan lahan milik warga transmigran.

PT SSC selanjutnya meminta BPN membatalkan SHM warga yang masuk dalam area IUP perusahaan. Pada April 2025, BPN Kalimantan Selatan mencabut 717 SHM dengan luas total 485 hektare.

Kebijakan tersebut memicu aksi demonstrasi warga di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada 22 April 2025. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed