Siti Mahmudah Indah Kurniawati ¹, Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M. Si², Dr. H. Muhammad Jamal Amin, M.Si³
¹Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Universitas Mulawarman,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
²Magister Administrasi Publik, Universitas Mulawarman,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
³Magister Administrasi Publik, Universitas Mulawarman,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Alamat Korespondensi: mailto: luvenafatiha@gmail.com
Abstract: Siti Mahmudah Indah Kurniawati, Postgraduate Program Master of Public Administration, University of Mulawarman, 2022. “Evaluation of Innovations in Online Ojek Public Services Together to Protect Children in the Office of Population, Women’s Empowerment and Child Protection in East Kalimantan Province”, supervised by Mrs. Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M. Si as Advisor I and Dr. H. Muhammad Jamal Amin, M.Sc. as Advisor II.
This study aims to evaluate “Online Ojek Public Service Innovation Together to Protect Children at the Office of Population, Women’s Empowerment and Child Protection of East Kalimantan Province”, with a research focus: providing integrated services, involving citizens, establishing cooperation, utilizing information technology and supporting factors as well as other factors. obstacle to the intended innovation. The type of research used is descriptive research with a qualitative approach. Data collection techniques used library methods, field research, and interviews to obtain accurate information according to research needs.
The results of the study show that the Online Ojek Public Service Innovation Together to Protect Children at the Office of Population, Women’s Empowerment and Child Protection in East Kalimantan Province has been running quite effectively in assisting government programs in efforts to prevent acts of violence in open spaces through transportation services so that it becomes child-, women- and child-friendly transportation. disabilities by providing integrated services, establishing collaboration and collaboration between stakeholders, using information technology and involving citizens in these innovations. The obstacles faced are limited human resources managing innovation, limited budget, lack of routine coaching and the effect of a pandemic so that it affects the operation of applicator management, currently only 3 active applicator management are Grab, Gojek, and Maxim.
Keywords: Evaluation of Public Service Innovation, Online Ojek Together to Protect Children, Ojol Berlian
Abstrak: Siti Mahmudah Indah Kurniawati, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman, 2022. “Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur”, dibimbing oleh Ibu Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M. Si sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr. H. Muhammad Jamal Amin, M.Si. sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi “Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur”, dengan fokus penelitian: memberikan layanan terintegrasi, melibatkan warga, menjalin kerjasama, memanfaatkan teknologi informasi yang ada dan faktor pendukung serta faktor penghambat Inovasi yang dimaksud. Adapun, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dimana teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, penelitian lapangan, serta wawancara untuk mendapatkan hasil informasi yang akurat sesuai dengan kebutuhan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur sudah berjalan cukup efektif membantu program pemerintah dalam upaya pencegahan tindak kekerasan diruang terbuka melalui jasa layanan transportasi agar menjadi transportasi ramah anak, perempuan dan disabilitas dengan memberikan layanan terintegrasi, menjalin kolaborasi dan kerjasama antar stakeholders, menggunakan tehnologi informasi serta melibatkan warga dalam inovasi tersebut. Adapun kendala yang dihadapi adalah keterbatasan SDM pengelola inovasi, keterbatasan anggaran, kurang pembinaan rutin dan adanya efek pandemi sehingga berpengaruh pada operasional manajemen aplikator saat ini tinggal 3 Manajemen Aplikator yang aktif yaitu Grab, Gojek, dan Maxim.
Kata Kunci: Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik, Ojek Online Bersama Lindungi Anak, Ojol Berlian
Pendahuluan
Amanah Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak, menjelaskan bahwa Kota Layak Anak merupakan Kabupaten/ Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan yang diharapkan akan tercapai pada tahun 2030. Hal ini juga merupakan wujud kontribusi negara bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan dunia layak anak (World Fit For Children). Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Provinsi Kalimantan Timur mulai menginisiasi Kota Layak Anak pada tahun 2010, sebagai pilot project Provinsi Pengembang KLA bersama 10 Provinsi lainnya se-Indonesia melalui surat penunjukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam upaya perwujudan KLA di Provinsi Kalimantan Timur telah mengesahkan kebijakan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan dilengkapi dengan Kelompok Kerja yang bertugas mengawasi implementasi tersebut. Pengembangan KLA di Provinsi Kalimantan Timur bukan berarti setiap Kabupaten/ Kota terbebas dari praktek-praktek kekerasan terhadap perempuan, anak dan disabilitas.
Fakta berdasarkan Data E-Simphoni Kekerasan, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) menyatakan bahwa Kota Samarinda menjadi peringkat pertama dengan kasus terbanyak pada kekerasan anak dan perempuan. Pada 2021 kasus kekerasan di Samarinda mencapai jumlah 173 kasus, adapun jumah korban kekerasan juga menjadi yang terbanyak di Samarinda dibandingkan daerah lainnya di Kaltim. Rinciannya, korban laki-laki sebanyak 26 orang, anak perempuan ada 77 orang, dan perempuan dewasa sebanyak 87 orang (Sumber: www.kaltimtoday.com). Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia tentunya perlu menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan di negeri ini. Peran aktif pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya seperti LSM, OPD dan aktivis lainnya sangat diharapkan kontribusinya dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan anak dan perempuan. Hal ini tentunya menjadi tantangan dan tugas bagi Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kota Samarinda, termasuk bagi kalangan civitas akademika sebagai unsur yang memiliki amanat moral yang turut berkontribusi bagi pembentukan sistem hukum pada daerah yang memadai dan pro terhadap aspirasi masyrakat. Disisi lain, melindungi korban kekerasan merupakan pemenuhan akan hak asasi mereka, sebagai korban kekerasan, baik secara seksual, psikologis maupun fisik.
Potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan sosial kemungkinan akan semakin meningkat, hal ini disebabkan karena banyak anak dan perempuan melakukan aktivitas diluar rumah dimana mereka juga terlibat dalam penggunaan jasa trasportasi umum, baik roda empat maupun roda dua. Anak dan perempuan membutuhkan jasa transportasi tersebut sebagai pemenuhan kebutuhannya seperti sekolah, kuliah dan bekerja bagi perempuan dewasa. Sampai saat ini jumlah pengguna transportasi khususnya transportasi online masih cukup tinggi di Samarinda, yang didominasi oleh Manajemen Aplikator GRAB, GOJEK dan MAXIM.
Dengan maraknya perkembangan manajemen aplikator di Kota Samarinda yang merupakan ibukota dari Provinsi Kalimantan Timur sejak 02 Mei 2019 inovasi pelayanan publik ojek online bersama lindungi anak (OJOL BERLIAN) digagas sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak di layanan jasa transportasi dengan melibatkan rider/ driver ojek online yang diedukasi dan diharapkan menjadi agen Pelopor dan Pelapor terhadap segala tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas yang terjadi disekitar mereka. Dipilihnya Kota Samarinda sebagai lokus pelaksanaan inovasi ini adalah salah satunya karena pada 3 tahun terakhir sebelum dilaunching, angka kekerasan di Kota Samarinda peringat pertama dari 10 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini diperlukannya peran Pemerintah dan masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman termasuk lingkungan sosial bagi masyarakat.. Karena tanpa peran serta masyarakat kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang ditangani pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur tidak akan dapat optimal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak maupun perempuan bekerjasama dengan masyarakat dan stakeholders.
Berdasarkan uraian di atas, dengan berbagai fenomena yang melatarbelakangi kekerasan anak dan perempuan, maka menjadi suatu alasan untuk dilakukan penelitian. Atas dasar fakta lapangan diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul “Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur”.
Kerangka Teori
Sismoyo dalam Mardalis (2003:42) mengartikan bahwa teori merupakan seperangkat konsep dan definisi yang saling berhubungan mencerminkan suatu pandangan sistematika terhadap fenomena dengan menerangkan hubungan antar variable, dengan tujuan menerangkan dan meramalkan fenomena. Sedangkan menurut Efendi (2002:33) konsep adalah istilah dan definisi yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak: kejadian, keadaan, kelompok atau individu yang menjadi pusat perhatian ilmu sosial. Berdasarkan pendapat di atas, maka penulis berusaha menyajikan beberapa teori dan konsep yang berhubungan dengan masalah diangkat dalam pembahasan penulisan ilmiah ini.
Konsep Kebijakan Publik
Pelaksanaan kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku lembaga administratif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program, melainkan menyangkut pula pada partisipasi masyarakat, kekuatan politik, ekonomi dan sosial dengan berbagai pihak.
Pengertian Kebijakan Publik
Iskandar (2012:112) kebijakan merupakan serangkaian proses rencana program, aktivitas, aksi, keputusan, sikap, untuk bertindak maupun tidak bertindak yang dilakukan oleh para pihak (aktor-aktor), sebagai tahapan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi. Penetapan kebijakan merupakan suatu faktor penting bagi organisasi untuk mencapai tujuannya. Pressman dan Widavsky dalam Winarno (2002:17) menjelaskan bahwa kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi awal dan akibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik harus dapat dibedakan dengan bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta.
Dari berbagai definisi dan penjelasan mengenai kebijakan publik yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu.
Sistem Kebijakan Publik
Menurut Dunn (2000:110) sistem kebijakan (policy system) mencakup hubungan timbal balik dari tiga unsur, yaitu kebijakan publik, pelaku kebijakan dan lingkungan kebijakan. Hubungan timbal balik antara ketiga komponen sistem kebijakan tersebut di gambarkan dalam gambar berikut:
Gambar 2.1 Tiga Elemen Sistem Kebijakan
Sumber: Dunn (2000:110)
Segitiga sistem kebijakan menjelaskan bahwa faktor kebijakan dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kebijakan publik. Ketiga komponen tersebut selanjutnya dikenal sebagai sistem kebijakan, yaitu tatanan kelembagaan yang berperan dalam penyelenggaraan kebijakan publik yang mengakomodasi aspek teknis, sosiopolitik maupun interaksi antara unsur kebijakan.
Penjelasan lebih lanjut tentang sistem dan komponen kebijakan publik dikemukakan pula oleh Dunn (2000:111) sebagai berikut:
- Isi kebijakan (policy content)
- Aktor atau pemangku kepentingan kebijakan (policy stakeholder)
- Lingkungan kebijakan (policy environment)
Proses Kebijakan Publik
Berikut penjelasan proses pengembangan kebijakan publik yang dikemukakan dalam Ayuningtyas (2014: 30): 1. Pembuat Agenda, 2. Formulasi Kebijakan, 3. Pengadopsian Kebijakan, 4. Pengimplementasian Kebijakan, 5. Evaluasi Kebijakan.
Urgensi Kebijakan Publik
Dye (2009:114) studi kebijakan publik mencakup menggambarkan upaya kebijakan publik, penilaian mengenai dampak dari lingkungan terhadap isi kebijakan publik, analisis mengenai akibat berbagai pernyataan kelembagaan serta proses politik terhadap kebijakan publik; penelitian mendalam mengenai akibat dari berbagai kebijakan politik pada masyarakat, baik berupa dampak kebijakan publik pada masyarakat, dampak yang diharapkan (direncanakan) maupun dampak yang tidak diharapkan. Sedangkan Suharno (2010:16) menyebutkan beberapa alasan terkait kebijakan publik penting atau urgen untuk dipelajari seperti. alasan Ilmiah Kebijakan publik,alasan professional Studi kebijakan publik, dan alasan Politik.
Jenis Kebijakan Publik
Melalui Wahab yang dikutip dari Suharno (2010: 25-27) mengisyaratkan bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap hakikat kebijakan publik sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan, ketika kita dapat memerinci kebijakan tersebut kedalam beberapa kategori, yaitu: 1. Tuntutan kebijakan (policy demands), 2. Keputusan kebijakan (policy decisions), 3. Pernyataan kebijakan (policy statements), 4. Keluaran kebijakan (policy outputs), 5. Hasil akhir kebijakan (policy outcomes).
Begitu Pula menurut Dunn (2000: 21) membedakan tipe-tipe kebijakan publik menjadi lima bagian, yaitu: 1. Masalah kebijakan (policy public), 2. Alternative kebijakan (policy alternatives), 3. Tindakan kebijakan (policy actions), 4. Hasil kebijakan (policy outcomes), 5. Hasil guna kebijakan
Konsep Pelayanan Publik
Pengertian Pelayanan Publik
Menurut Sinambela (2011:5) Pelayanan Publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah disetiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Adapun pengertian lain dari Hardiyansyah (2011:78) terkait pengertian pelayanan publik merupakan suatu kondisi untuk melayani keperluan orang atau masyarakat atau organisasi yang memiliki kepentingan pada organisasi, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima layanan.
Sehingga jika disimpulkan dari beberapa definisi, bahwa pelayanan publik adalah seluruh kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan dalam suatu organisasi atau instansi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Azas dan Prinsip Pelayanan Publik
Sinambela (2011:6) mengemukakan azas-azas dalam pelayanan publik tercermin dari: a. Transparansi, b. Akuntabilitas, c. Kondisional, d. Keamanan Hak, e. Keseimbangan Hak dan kewajiban
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Menurut Weber ciri ideal birokrasi yang dikutip dan diterjemahkan oleh Batingi (1999: 54) antara lain adalah: 1. pembagian kerja yang kurang jelas, 2. Adanya hierarki jabatan, 3. Adanya pengaturan sitem yang konsisten, 4. Prinsip formalistic impersonality, 5. Penempatan berdasarkan karier, 6. Prinsip rasionalitas.
Otonomi daerah diharapkan memberikan dampak nyata yang luas terhadap peningkatan pelayanan masyarakat. yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan.
Standar Pelayanan Publik
Menurut Atmoko (2010:2) Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan publik seharusnya memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. “Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diataati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan.” Kep. MENPAN No. 63 Th 2003:VB, meliputi :
- Prosedur pelayanan, 2. Waktu penyelesaian, 3. Biaya pelayanan, 4. Produk Pelayanan, 5. Sarana dan prasarana, 6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Unsur-Unsur Pelayanan Publik
Menurut Moenir (2012:8) unsur-unsur tersebut antara lain: 1. Sistem, Prosedur dan Metode, 2. Personil, terutama ditekankan pada perilaku aparatur, 3. Sarana dan prasarana, 4. Masyarakat sebagai pelanggan
Pengertian Inovasi
Schumpeter dalam Dhewanto, dkk. (2014: 3) seorang yang pertama kali mengemukakan konsep inovasi. Yang mendefinisikan “Inovasi” sebagai kombinasi baru dari faktor produksi yang dibuat oleh pengusaha dan pemikiran serta faktor pendorong dalam pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Schumpeter meletakkan fondasi dasar teori mengenai inovasi teerhadap penelitian selanjutnya. Menurut Luecke (2003: 2) inovasi suatu proses dalam mewujudkan, mengkombinasikan, atau mematangkan suatu pengetahuan/ gagasan ide, yang kemudian disesuaikan guna mendapat nilai baru suatu produk, proses, atau jasa.
Dari beberapa definisi inovasi yang telah dikemukakan, namun satu hal yang pasti bahwa inovasi dapat menjadi mempercepat pertumbuhan dan keberhasilan bisnis, membantu beradaptasi dan tumbuh dipasar. inovatif tidak berarti menciptakan; inovasi dapat berarti mengubah model maupun rancangan bisnis sehingga mampu beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan, yang akhirnya dapat memberikan produk atau layanan yang lebih baik.
Aspek dan Tipologi Inovasi
Menurut Muluk (2008: 44) suatu inovasi dikatakan berhasil apabila inovasi tersebut merupakan kreasi dan implementasi dari proses, produk, layanan, dan metode pelayanan baru yang merupakan hasil pengembangan nayata dalam hal efisiensi dan efektivitas atau kualitas pelayanan. Selanjutnya Muluk (2008:44-45) jenis-jenis inovasi pada organisasi sektor publik sebagai berikut ini: 1. Inovasi Produk, 2. Inovasi Proses, 3. Inovasi Metode Pelayanan, 4. Inovasi strategi atau kebijakan, 5. Inovasi Sistem
Bersadarkan hal ini menunjukkan inovasi memiliki tipe atau jenis yang beragam. Inovasi bukan hanya mengacau pada suatu produk yang baru semata, apalagi inovasi hanya diidentikkan dengan penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan organisasi sektor publik.
Proses Inovasi
Menurut Luecke (2003:122) ada lima proses inovasi, yaitu Ideas Generation, Opportunity Recognition, Development, Commercialization, dan Ideas Evaluation.
Tipe Inovasi Dalam Sektor Publik
Halversen dalam Nurdin (2016:55) membagi tiga tipe spektrum inovasi dalam sektor publik:
- Incremental innovation to radical innovation
- Top down innovation to bottom-up innovation
- Need led innovations anda efficiency-led innovation
Sedangkan United Nation Development Program (UNDP dalam Nurdin, 2016:15) menyatakan jenis inovasi antara lain:
- Inovasi institusional, 2. Inovasi organisasional, 3. Inovasi proses, 4. Inovasi konseptual
Strategi Inovasi Sektor Publik
Menurut Sangkala dalam Nurdin (2016: 56) didalam sektor pemerintahan publik meliputi beberapa hal, diantaranya: 1. Memberikan layanan terintegrasi, 2. Sinergi masyarakat, 3. Menjalin Kolaborasi, 4. Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI)
Perlindungan Anak dan Perempuan
Menurut Erlina (2012:34) jaminan pada perempuan dan anak sangat diperlukan. Jaminan perlindungan dikarenakan adanya kesadaran untuk memberikan perlindungan khusus akibat banyaknya persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan anak seperti kekerasan fisik dan psikis, keterbelakangan dalam banyak hal yang digolongkan kedalam kelompok yang vurnarable.
Perlindungan anak merupakan suatu usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari.
Ojek Online (Ojol)
Ojek online (Ojol) adalah ojek yang menggunakan sepeda motor (umumnya motor roda dua) maupun roda empat yang dapat digunakan melalui pemesanan menggunakan aplikasi internet (online) memanfaatkan aplikasi pada telepon genggam (Handphone).
Pratama dan Suradi (2016:27) tujuan penggunaan jasa transportasi berbasis aplikasi online adalah sebagai berikut: 1. Praktis dan mudah digunakan, 2. Transparan, 3. Lebih terpercaya, 4. Adanya asuransi kecelakaan bagi pengguna dan pengemudi
Definisi Konsepsional
Penelitian ini berfokus pada Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik OJOL BERLIAN Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di Propinsi Kalimantan Timur, dimana dalam pengembangan kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak diperlukan pelibatan 4 pilar yaitu pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa dalam upaya penurunan angka kekerasan serta diperlukan inovasi pelayanan publik bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya di Kota Samarinda mengingat angka kekerasan terhadap perempuan, anak dan disabilitas merupakan tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Inovasi Pelayanan Publik tersebut dituangkan dalam OJOL BERLIAN, merupakan bentuk kesungguhan komitmen elemen pemerintah dan lembaga masyarakat dalam mengupayakan pencegahan dan penanganan/ penyelesaian fenomena atas kekerasan pada anak dan perempuan yang terjadi sampai saat ini khususnya di Kota Samarinda, yang diharapkan juga mampu menguatkan kolaborasi yang sudah terjalin serta mengidentifikasi persoalan lainnya.
Kerangka Pikir
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan bersifat penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian deskriptif, sehingga akan mampu memenuhi pencapaian tujuan penelitian. Lokasi penelitian adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur. Adapun yang menjadi fokus peneliti ini adalah dari pandangan teori Model Sangkala dalam Nurdin (2016: 56) tentang Strategi Inovasi Sektor Publik. Sumber data penelitian yang digunakan, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Pada penelitian ini data primer bersumber dari hasil wawancara dengan sejumlah informan yang dipandang mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Informan peneliti pilih dengan metode purposive sampling yakni kepada key informan dan informan, yakni sebagai berikut:
- Key Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur.
- Informan:
- Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur.
- Sub Koor Perlindungan Perempuan, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur.
- Pemilik Ojek Online Kota Samarinda.
- Masyarakat Kota Samarinda khususnya pengguna aktif jasa ojek online di Samarinda dan Perwakilan Stakeholders
Data Sekunder pada penelitian ini adalah sejumlah data atau dokumen pendukung yang memperkaya informasi dari para informan.
Teknik Pengumpulan Data
Menurut Pasolong (2012: 130) dikatakan bahwa Pengumpulan data adalah proses pengadaan data primer, untuk kebutuhan suatu penelitian. Selain itu juga merupakan suatu langkah yang sangat penting dalam metode ilmiah karena pada umumnya data yang terkumpul digunakan dalam analisis penelitian,:
- Penelitian Kepustakaan (Library Research)
- Penelitian Lapangan (Field Work Research) meliputi observasi, wawancara, studi pustaka
Analisis Data
Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang dikemukakan oleh Miles and Huberman dalam Sugiyono (2018:334-335) yang menyatakan dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan melalui 4 (empat) jalur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu Data Collection, Data Reduction, Data Display dan Conclusions, Drawing, Verifying.
Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini akan menguraikan berbagai temuan dan permasalahan yang digunakan untuk mendeskripsi dan memahami Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian untuk mengindentifikasi dan menjelaskan yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan inovasi pelayanan ini, sebagaimana berikut:
1. Memberikan Layanan Terintegrasi
Dalam setiap pelayanan publik, layanan terintegrasi menjadi faktor mendasar untuk diterapkan, agar sistem layanan yang diberikan tetap prima karena model layanan selain memfokuskan satu titik, juga mengedepankan peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara pasti, yang dituangkan dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan publik sehingga layanan inovasi perlu dukungan secara terintegrasi.
Salah satu bukti nyata yang telah diupayakan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur dalam memberikan layanan terintegrasi kepada masyarakat terutama mengenai pencegahan dan perlindungan atas kekerasan pada perempuan dan anak adalah dengan inovasi pelayanan publik “Ojek Online Berlian” suatu mekanisme yang dibangun untuk menyiapkan SDM rider/ driver Ojek Online sebagai agen 2 P (Pelopor dan Pelapor), serta untuk membantu penanganan korban ketika terjadi permasalahan kekerasan terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas yang terjadi di Kota Samarinda khususnya pada layanan jasa transportasi online dengan konsep AKU TAHU (guna mengetahui informasi yang benar mengenai kekerasan terhadap anak), AKU MAU (agar termotivasi mengambil peran dalam mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak), AKU MELAKUKAN (akan melakukan aksi nyata).
Sebagai kelengkapan dari layanan yang diberikan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur masyarakat juga membentuk PUSIDU (Pusat Informasi dan Edukasi) bagi rider/ Driver Ojol Berlian, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang merupakan mandatori Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan wajib non pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga. PUSPAGA diharapkan mampu sebagai wadah konsultasi permasalahan keluarga agar tidak terjadi kekerasan, dimana didalamnya ada profesional yang bertugas yaitu psikolog klinis serta ada serta aplikasi pelaporan dan pengaduan SIPPEKA (Sistem Infromasi Pelaporan dan Pencatatan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak) yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda. Melalui program tersebut sehingga memudahkan masyarakat maupun agen Pelopor dan Pelapor Ojol Berlian untuk melaporkan setiap kejadian Kekerasan Perempuan dan Anak yang mereka jumpai. Agar kasus ditangani langsung oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda. Untuk lintas Kabupaten/ Kota bisa di rujuk ke Provinsi.
2. Melalui Pelibatan Warga
Pengembangan Kebijakan KLA di Kalimantan Timur dimaksudkan untuk memberikan arah dan panduan bagi pemerintah serta masyarakat luas dalam membangun suatu lingkungan atau kawasan yang infrastruktur dan perangkat hukumnya layak bagi anak. Karena dari sisi sosial dan kemanusiaan aspek perlindungan anak dan perempuan pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya bahwa dari 10 Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur, Samarinda menjadi peringkat pertama dengan kasus terbanyak pada kekerasan anak dan perempuan.
Berpijak dari kasus kekerasan anak dan perempuan di Samarinda, maka pemerintah daerah seharusnya mendesain Kota agar kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Salah satu komponen yang perlu diperhatikan adalah mengadakan sistem transportasi ramah anak. Keberhasilan pembangunan sistem transportasi ramah anak merupakan penerapan strategi untuk membangun jaringan jalan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Untuk itu upaya pemerintah dalam mendukung keamanan dan kenyamanan warga dari tindak kekerasan perlu didukung oleh masyarakat. Dukungan masyarakat sebagai tindakan efektif dalam mencegah kejadian kekerasan. Untuk itu pemerintah melalui dinas jauh sebelumnya sudah mengharapkan partisipasinya agar terlibat dalam pemberdayaan. Bentuk himbauan tersebut diterapkan dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui media elektronik, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan transportasi ramah anak di Kota Samarinda sekaligus merespon harapan masyarakat terkait hal dimaksud.
Upaya Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur dalam melibatkan masyarakat sedikit banyaknya sudah berjalan, seperti diketahui aspek masyarakat melalui rider/driver ojol, komunitas perlindungan anak dan perempuan, dan manajemen aplikator dan stakeholders sudah dilibatkan dan partisipasinya sampai saat ini sudah berjalan dan cukup efektif. Semua elemen warga masyarakat terkait tersebut berupaya untuk mengedukasi masyarakat lainnya tentang transportasi ramah anak, meningkatkan kepedulian serta membangun forum sharing inspirasi, dan semua yang terlibat dalam inovasi tersebut, saling meningkatkan kerjasama dalam mengatasi kekerasan anak dan perempuan khususnya di Samarinda. Adapun Forum yang dimiliki untuk tingkat Provinsi adalah Forum PUSPA, Forum Komunikasi Daerah PP dan PA, dan untuk Kota Samarinda ada FKPM, kemudian Program baru yang diusung yaitu Pro Bebaya yang dimotori oleh Ketua RT dengan sinergi kegiatan bermuatan Perlindungan Perempuan dan Anak mendapatkan support dari Kelurahan karena sudah masuk dalam program kegiatan. Hal ini juga yang mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan, anak dan disabilitas.
3. Melalui Kerjasama dengan Instansi Lain
Dalam prakteknya inovasi dapat dievaluasi dengan baik, bila adanya dukungan dari instansi lain baik secara vertikal maupun horizontal serta dalam lingkungan maupun antar unit organisasi lain Pada dasarnya adanya koordinasi antar sesama instansi merupakan hal yang penting untuk dikembangkan, karena selain menjalin komunikasi antar lembaga, juga menciptakan efisiensi kerja membangun daerah. Karena pada prinsipnya setiap lembaga dituntut untuk ada pembagian tugas dan peran yang tidak dapat berdiri sendiri sehingga diperlukan pengaturan. Upaya Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melakukan inovasi sudah menjalin kerjasama dengan instansi lain, seperti: Dinas Perhubungan Samarinda, Dinas Kominfo, Kepolisian dan unsur pendukung lainnya. Setiap OPD tersebut memiliki peran dalam pemenuhan indikator klaster Kabupaten/ Kota Layak Anak khususnya di Kota Samarinda. Disisi lain pihak terkait tersebut memiliki peran penting dalam pengembangan KLA serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur. Karena meskipun disatu sisi menjadi tugas pokok dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur, namun terkait perlindungan anak dan perempuan merupakan kewajiban bersama.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan, PP dan PA Provinsi Kalimantan Timur dalam keberlanjutan inovasi ini adalah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan untuk melakukan pembinaan ojek online kiranya bisa melibatkan DKP3A Provinsi maupun Kabupaten/ Kota terkait muatan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian upaya pencegahan tindak kekerasan guna terwujudnya transportasi ramah anak dan perempuan. Selain itu, upaya pemerintah dalam memberikan perhatian bagi korban tindak kekerasan yang ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten/ Kota untuk memberikan wadah bagi korban untuk tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui keringanan bea pendidikan Beasiswa Kaltim Tuntas.
Semua elemen mendukung Inovasi ini memiliki peran dan fungsi sesuai dengan SOP kinerja masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya sebagai penyatuan visi dan tujuan setiap stakeholders tersebut diawali dengan pelaksanaan edukasi sekaligus kampanye terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, perempuan dan penyandang disabilitas dengan sasaran edukasi pada beberapa komunitas pendukung yaitu manajemen aplikator seperti: Grab, Gojek, Go SMT, Kirim Kanai, Pesan Bungkus. Selain itu jajaran stakeholder juga membekali komunitas pendukung dengan pengetahuan terkait tata tertib berlalu lintas dan berkendara.
Peran stakeholders disetiap elemen juga terlihat nyata, dimana manajemen aplikator sepakat dan berkomitmen untuk menjadi agen pelopor dan pelapor dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas melalui 11 komitmen OJOL BERLIAN. Dengan adanya komitmen tersebut ditandai dengan peningkatan kapasitas SDM rider/ driver yang saat ini sudah mencapai 250 rider/ driver yang teredukasi dari 8 (delapan) manajemen aplikator, sehingga komitmen dan sikap ketegasan agen pelopor dan pelapor, pemerintah tentunya memberikan apresiasi yang ditandai dengan penyematan “Pin dan Sticker Ojol Berlian”. Seluruh stakeholders juga berlanjut dalam melakukan kampanye secara terbuka, sasaran utama tentunya dilakukan di sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun swasta, dalam kampanye tersebut dinas terkait juga menggandeng Dinas Perhubungan, Kepolisian dan stakeholders lainnya.
4. Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI)
Pelayanan publik yang prima merupakan tujuan setiap pemerintah daerah. Saat pemerintah daerah berlomba-lomba untuk menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam membantu mewujudkannya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas berkaitan dengan pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan dan penghematan biaya.
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pencapaian kinerja melalui inovasi OJOL BERLIAN, juga telah menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah akses juga mendukung percepatan penanganan kekerasan pada anak dan perempuan. Terdapat beberapa basis teknologi yang sudah diterapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur seperti: Manajemen Aplikator Grab dan Gojek telah internal panic button yang berisi tentang profil rider/ driver Ojek Online sehingga masyarakat juga akan lebih percaya dan merasa aman ketika menggunakan jasa mereka, selain itu tersedia PUSIDU (Pusat Informasi dan Edukasi Bagi Ojek Online Bersama Lindungi Anak) dan informasi penerimaan layanan melalui What’s App Grup Ojol Berlian untuk memudahkan komunikasi.
5. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Evaluasi Inovasi
Dalam pelaksanaan inovasi OJOL BERLIAN berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara dengan informan, disimpulkan beberapa faktor yang mendukung dalam pelaksanaan evaluasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak, sebagai berikut:
- Koordinasi antar stakeholders sudah terjalin sehingga ketika ada program baru antar OPD yang melibatkan rider/ driver ojek online;
- Inovasi Ojol Berlian sudah cukup diketahui, sehingga sudah cukup mudah ketika dilakukan sinergitas program;
Sedangkan faktor penghambat dalam Evalasi Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur meliputi:
- Keterbatasan SDM untuk mengelola Inovasi Ojol Berlian, mengingat tugas utama juga sudah sangat banyak;
- Penganggaran DID Tahun 2021 belum optimal, mengingat waktu sangat terbatas untuk merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan. Tahun 2022, sisa dana DID belum mendapatkan persetujuan BPKAD untuk melanjutkan kembali program OJOL BERLIAN.
- Efek pandemi covid-19, manajemen aplikator saat ini tinggal tersisa 3 saja yaitu grab, gojek, maxim dan 4 lainnya tutup, namun koordinasi tetap jalan melalui What’s App Grup OJOL BERLIAN.
- Tahun 2022, proses pembinaan langsung ke pihak manajemen aplikator terbatas dibanding tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 ada 2 Pelatihan yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai Pelatihan Jurnalistik dan Pelatihan UMKM yang diikuti oleh kurang lebih 250 rider/ driver (Grab, Gojek dan Maxim).
Kesimpulan
Berdasar pada hasil analisis dan pembahasan mengenai Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur, disimpulkan bahwa:
- Secara keseluruhan pelaksanaan inovasi pelayanan publik ojek online bersama lindungi anak sudah berjalan dengan optimal mulai dilaunching pada bulan Mei 2019 hingga saat ini, terbukti dengan masukkanya inovasi ini dalam Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kategori Responsif Gender pada tahun 2020 serta mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2021. Adapun penjelasan pada setiap aspek inovasi tersebut dijelaskan sebagaimana berikut:
- Memberi Pelayanan Terintegrasi: Inovasi ini telah memberikan layanan terintegrasi dengan optimal, hal tersebut dapat dilihat dengan penerapan layanan dengan pembentukan PUSIDU (Pusat Informasi dan Edukasi), PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Ruhui Rahayu Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020, untuk kota Samarinda sendiri juga telah memiliki PUSPAGA, dan telah tersedia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (dilengkapi call center) untuk pengaduan maupun pelaporan tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas, kemudian khusus untuk Kota Samarinda dilengkapi dengan aplikasi android SIPPEKA sehingga memudahkan masyarakat memperoleh akses perlindungan dan pendampingan pada saat menemui atau justru sebagai korban tindak kekerasan.
- Pelibatan Masyarakat: Inovasi ini juga sudah optimal dalam mengelola jejaring stakeholders yang sudah terjalin yaitu sekitar 25 OPD/ Intansi Vertikal/ Organisasi/ Komunitas, dengan adanya dukungan warga masyarakat menjadikan inovasi ini semakin berkembang baik dan diharapkan dengan pelibatan warga seperti: rider, driver ojol, komunitas perlindungan anak dan perempuan, dan manajemen aplikator dan stakeholders lainnya, upaya untuk mengedukasi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta membangun forum sharing akan lebih mudah, merata dan langsung tepat sasaran.
- Membangun Jejaring Kerjasama: jejaring kerjasama dengan 25 stakeholders terlihat lebih nyata, yang melibatkan pihak eksternal juga pihak internal, sehingga semakin memantapkan pelaksanaan keberlanjutan inovasi ini. Terdapat pula Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terkait pembinaan rider/ driver ojek online mengenai pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas. Yang terbaru adalah adanya kerjasama komunitas ojek online dengan Bappenda Prov. Kaltim (program keringanan PKB bagi rider/ driver ojek online di Kota Samarinda).
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: bukti nyata dari pemanfaatan tekkhnologi informasi dapat dilihat dari kemajuan manajemen aplikator Grab dan Gojek dimana mereka telah mengikuti amanah dari Surat Gubernur Nomor 463/ 598/ III/ DKP3A/ 2020 tentang OJOL BERLIAN dengan menyiapkan panic button berupa verifikasi pemegang akun agar memberikan rasa aman bagi pengguna, selain itu didukung juga melalui PUSIDU (Pusat Informasi dan Edukasi Bagi Ojek Online Bersama Lindungi Anak) dan informasi penerimaan layanan melalui What’s App Grup Ojol Berlian serta pemberian call center yang bisa diakses oleh seluruh anggota ojol berlian maupun masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait tindak kekerasan yang dijumpai dan langsung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui aplikasi android bernama SIPPEKA.
- Faktor Pendukung dalam pelaksanaan inovasi Pelayanan Publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur adalah adanya koordinasi antar stakeholders sudah terjalin dengan baik. Sedangkan untuk faktor penghambatnya adalah: keterbatasan SDM untuk mengelola inovasi Ojol Berlian, penganggaran Dana Insentif Daerah Tahun 2021 belum optimal, minimnya pembinaan dari DKP3A ke Manajemen Aplikator, serta adanya efek pandemi yang berpengaruh pada operasional manajemen aplikator.
Saran
Berikut adalah saran yang disampaikan hasil analisis, pembahasan dan kesimpulan yang telah dijelaskan sebelumnya, guna sebagai acuan perbaikan maupun pertimbangan penyusunan kebijakan terkait pengembangan inovasi OJOL BERLIAN sebagaimana berikut:
- 1. Mengatasi kendala keterbatasan anggaran bagi pengelolaan inovasi ini, maka dapat dilakukan dengan meningkatkan kerjasama langsung oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur kepada masyarakat secara umum, yaitu seluruh elemen masyarakat seperti organisasi profesi, oranisasi masyarakat/ kemasyarakatan, komunitas- komunitas masyarakat sehingga inovasi lebih menyentuh kelapisan bawah, untuk mencetak Agen 2 P (Pelopor dan Pelapor) pencegahan tindak kekerasan. Salah satunya melalui kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan untuk mengembangkan OSSOF (One Student Save One Family)- Program Kuliah Kerja Nyata sehingga kampanye perlindungan perempuan dan anak lebih jauh lagi sasaran bisa dijangkau dan minim penganggaran (cost sharing);
- Dengan adanya keterbatasan SDM Pengelola Inovasi diharapkan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dapat membentuk focal point- SDM Terlatih Perlindungan Perempuan dan Anak dari lintas stakeholders atau menambah Tenaga pengelola inovasi baik dari rider/ driver ojol maupun dari perwakilan instansi dengan mengaktifkan kembali SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 463/ K.467/ 2021 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan lanjutan inovasi pelayanan publik Ojek Online Bersama Lindungi Anak Tahun 2021, sehingga pelaksanaan inovasi lebih efektif dan berkembang serta berkelanjutan.
- Terbatasnya pembinaan yang dilakukan, dapat disiasati dengan tetap program Komunikasi, Informasi dan Edukasi melalui Sosialisasi, FGD, Pelatihan harus terus dilaksanakan dengan target sasaran yang berbeda- beda dari tahun ke tahun sehingga secara merata masyarakat akan mendapatkan informasi terbaru terkait pencegahan tindak kekerasan.
- Manajemen Aplikator terus proaktif bersinergi baik secara internal maupun eksternal membantu program pemerintah dalam upaya mencegah tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas.
- Kepada masyarakat, jika menemukan korban dan atau menjadi korban tindak kekerasan, dapat menghubungi call center Layanan Pengaduan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten/ Kota setempat dan khusus kota Samarinda dapat mengunduh aplikasi SIPPEKA melalui playstore pada sistem android.
- Bagi peneliti, dapat menjadikan penelitian ini sebagai acuan dalam melakukan penelitian yang sama, hanya saja perlu menambah atau mengembangkan fokus penelitian, agar hasil yang diharapkan terutama Inovasi Pelayanan Publik OJOL BERLIAN pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Kalimantan Timur bisa tetap berjalan, semakin maju dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Arikunto, Suharsimi. 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rhineka Cipta
Atmoko, Tjipto. 2010. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Administrasi Kinerja Instansi Pemerintah. Bandung. UNPAD.
Ayuningtyas, Dumilah. 2014. Kebijakan Kesehatan. Prinsip dan Praktik. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Batinggi, Ahmad., & Ahmad Bady. 2013. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Dhewanto, Wawan,. Mulyaningsih Dwi Herati,. Permatasari Anggraeni., Anggadwita Grisna,. & Ameka Indriany. 2014. Manajemen Inovasi: Peluang Sukses Menghadapi Perubahan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (Edisi Kedua). (Cetakan Ke 4). Yogyakarta. Gadjah Mada University Press
Dye, Thomas R. 2009. Understanding Publik Policy. Eleventh Edition. New Jersey. Pearson Prentice Hall.
Iskandar, Jusman. 2012. Kapita Selekta Toeri Administrasi Negara. Bandung. Puspaga
Luecke. 2003. Managing Creativity and Innovation. Boston. Harvard Business School Publishing.
Maksudi.& Irawan, Beddy. 2017. Dasar-Dasar Administrasi Publik. Depok. PT. Raja Grafindo Persada.
Moenir , H. A. S. (2012). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara. Jakarta
Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Muluk, M. K. (2008). Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Malang: FIA UNIBRAW.
Pasolong, Harbani. 2012. Metode Penelitian Administrasi Publik.Bandung : Alfabeta
Pasolong, Harbani. 2013. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alvabeta
Ratminto,. & Winarsih Septi Atik. 2011. Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sangkala. 2013. Innovative Governance : Konsep dan Aplikasi. Surabaya : Capiya Publishing
Silalahi, Ulbert. 2013. Studi Tentang Ilmu Administrasi. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Silalahi, Ulbert. 2012. Studi Tentang Ilmu Administrasi Konsep, Teori dan Dimensi. Bandung. Sinar Baru Algensindo
Sinambela, Poltak. (2011). Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara. Jakarta
Sugiyono.2018. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods.) Bandung: CV. Alfabeta
Suharno. 2013. Dasar-Dasar Kebijakan Publik.Kajian Proses dan Analisis Kebijakan. Yogyakarta. Penerbit Ombak
Sulaeman, Affan. 1998. Public Policy, Kebijakan Pemerintah. Kerjasama UNPAD-IIP. Bandung
Suwarno, Yogi, (2008). Inovasi di Sektor Publik. STIA-LAN Press. Jakarta
Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta. Media Pressindo
Jurnal Penelitian dan Tesis
Adawiyah, Putri Robiatul. 2021. Inovasi Program Ruang Rindu (Ruang Pemberdayaan Dan Perlindungan Ibu-Anak) Untuk Perempuan Korban KDRT Dan Penurunan Aki Dan AKB Di Kabupaten Banyuwangi. UMJember Proceeding Series. National Multidisciplinary Sciences (2022) Vol. 1 No 4 : 562-571
Amalia, Suci. 2021. Komunikasi dan Disposisi Penanganan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak: Studi Kasus Pada Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta. Jurnal Mahasiswa Wacana Publik. Volume 1, Nomor 2, 2021 Halaman 380-397.
Erlina. 2012. Implementasi Hak Konstitusional Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1 nomor 1 November 2012
Istiqomah, Nurhidayah. 2018. Pelaksanaan Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan Dan Anak Dengan Jemput Bola) Sebagai Inovasi Pelayanan Publik (Studi Pada Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan). Skripsi. Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Administrasi Publik Program Studi Ilmu Administrasi Publik Malang 2018.
Nurdin, Zulfa. 2016. Inovasi Kawasan Bebas Asap Rokok di Desa Bone-Bone Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. Makassar. Universitas Hasanuddin.Makassar.
Pratama, M. Rizki. 2020. Analisis Inovasi Pelayanan Publik Rumah Sehat Lansia Di Kota Yogyakarta. Jurnal Ilmu Administrasi Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi. Volume 17 Nomor 2. (193-205).
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KEMENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003, Pelayanan public
Sumber Internet lainnya
https://t.me//kompasconupdate. Diakses 2022
WCC (Women Crisis Center)
www.kaltimtoday.com
merdeka.com, medsos instagram hallo samarinda
Samarinda Pos
www.detiknews.com