Fasum Diduga Dialihfungsikan, Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Penertiban

Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menelusuri dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di sejumlah kawasan perumahan. Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pengembang wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi pengurus Muhammadiyah Kota Samarinda di Balai Kota, Kamis (09/04/2026).

Dalam pertemuan itu, Andi Harun mengingatkan bahwa seluruh fasilitas yang tercantum dalam site plan—seperti jalan lingkungan, drainase, hingga rumah ibadah—merupakan hak publik yang wajib diserahkan maksimal satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.

“Di dalam site plan sudah jelas peruntukannya. Mana jalan, mana masjid, dan mana PSU. Semua itu wajib diserahkan kepada pemerintah kota sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat awal menjabat di Samarinda, dirinya menemukan fakta mencengangkan: dari banyaknya perumahan yang dibangun, hanya satu yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah.

Temuan tersebut langsung memicu evaluasi menyeluruh. Andi Harun pun memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk mendata seluruh pengembang yang belum memenuhi kewajiban.

“Saya marah waktu itu. Saya minta semua didata, mana saja perumahan yang belum menyerahkan PSU sesuai site plan terakhir,” ujarnya.

Hasil pendataan menunjukkan masih banyak pengembang yang belum patuh, bahkan sebagian proses penyerahan PSU hingga kini belum rampung.

Tak hanya itu, Pemkot juga menemukan indikasi adanya perubahan fungsi lahan yang semula direncanakan sebagai fasilitas umum.

“Ada yang awalnya fasum atau PSU, tapi kemudian dialihkan ke fungsi lain. Ini yang sedang kita telusuri,” kata Andi Harun.

Pemkot memastikan akan mengambil langkah penertiban secara bertahap untuk mengidentifikasi persoalan di setiap kawasan perumahan, sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai perencanaan awal.

“Nanti akan kelihatan mana yang bermasalah dan mana yang tidak,” tambahnya.

Sebagai komitmen ke depan, Pemkot Samarinda akan memperketat pengawasan terhadap kewajiban pengembang. Andi Harun menegaskan, tidak boleh lagi ada fasilitas umum yang terbengkalai atau tidak jelas statusnya.

“Semua fasilitas umum yang sudah tertuang dalam site plan wajib diserahkan. Itu tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (adv/diskominfo samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *