Probolinggo, Kaltimnow.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo berinisial MHH lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima gaji ganda sebagai GTT dan pendamping lokal desa (PLD). Penahanan dilakukan pada Kamis (13/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2019 saat MHH menjabat PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor Rp2.239.000 per bulan.
Berdasarkan audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MHH diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 selama periode 2019–2022 dan 2025 karena menerima dua sumber gaji yang sama-sama berasal dari anggaran negara.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara,” ujar Taufik, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pakar: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Abdul Fickar menilai penerimaan dua gaji tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai korupsi.
“Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana, karena penerima bukannya tanpa hak. Sifat melawan hukumnya lebih bersifat administratif ketimbang pidana,” ujar Fickar, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, serta terdapat unsur kesengajaan (mens rea). Dalam kasus ini, menurutnya, unsur tersebut belum tentu terpenuhi.
“Tidak ada dasarnya sama sekali dikualifikasi sebagai korupsi. Ini hanya pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Sanksi Administratif Dinilai Lebih Proporsional
Fickar menilai sanksi yang layak dijatuhkan seharusnya berupa sanksi administratif, seperti pencabutan status pegawai tidak tetap, penurunan status, pemutusan hubungan kerja, atau kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran.
Menurutnya, status guru tidak tetap memiliki konsekuensi hukum berbeda dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat BUMN.
“Karena statusnya tidak tetap, pasti ada konsekuensi yang berbeda dengan ASN ataupun pejabat BUMN. Hukuman administratif terberatnya dicabut status pegawai tidak tetapnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran menjadi bagian penting dalam penyelesaian administratif. Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak otomatis menghapus unsur pidana jika unsur korupsi terpenuhi. Namun, jika sejak awal unsur pidana tidak terbukti, maka pendekatan administratif menjadi opsi utama.
Fickar menambahkan aspek keadilan sosial perlu dipertimbangkan dalam kasus ini. “Seharusnya ya, karena perannya mendidik dan membuka wawasan masyarakat. Maka jika sanksi melebihi sanksi administratif menjadi sangat tidak adil,” tandasnya.
Kasus ini pun memunculkan perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks rangkap jabatan di lingkungan yang pendanaannya bersumber dari anggaran negara. (Ant)






