Kutai Kartanegara – Setelah melaksanakan rangkaian kegiatan rapat pleno tingkat Kabupaten selama 16 jam yang berakhir hingga Kamis dini hari di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akhirnya menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara 2020.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin mengatakan, bahwa Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin telah mengalahkan Kolom Kosong, dengan selisih 71.878 suara.
“Dari hasil rapat pleno yang telah kami laksanakan selama 16 Jam tersebut. Maka KPU Kukar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara, bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi-Rendi mendapatkan perolehan 116.475 suara dan kolom kosong memperoleh 44.597 suara,” katanya (17/12/2020) siang.
Amin juga menambahkan jika dari 400 ribu lebih daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di Kukar ini. Hanya ada sekitar 100 ribu lebih DPT yang telah menggunakan hak suaranya untuk Pilkada tahun ini.
“Dari total 488.055 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kukar. Hanya ada 154.036 (DPT) yang telah mengunakan hak suaranya. Serta sisanya yang lain ada Suara yang tidak sah,” tambahnya.
Dalam rapat pleno yang memakan waktu cukup lama tersebut. Amin mengungkapkan bahwa banyak sekali kendala yang dilalui, salah satunya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengisian form.
“Banyak sekali kendala yang kita alami selama rapat pleno berlangsung, seperti agenda sebelum rapat yang membuat pihak KPU harus konsentrasi ke agenda tersebut, ini membuat saat rekapitulasi berlangsung ada beberapa hal yang harus kembali dikroscek ke validannya. Serta hal teknis pengisian form, itu juga yang membuat rekapitulasi memakan waktu yang cukup lama,” terangnya.
Meski hasil rekapitulasi telah ditetapkan, namun KPU Kukar harus menunggu selama sepekan, hal ini dilakukan untuk masa penerimaan jika ada gugatan perselisihan hasil pemilihan.
“Setelah ini kita akan menunggu sekitar lima sampai tujuh hari kedepan, untuk menerima jika ada gugatan PHP, dan kemudian lanjut kepenetapan paslon terpilih,” pungkasnya. (mer)