Hearing dengan DPRD, Bappeda Kaltim akan Latih OPD Terkait Pengisian SIPPD

Samarinda – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur (Kaltim) membahas mengenai persiapan program-program Kaltim di tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim pada Selasa (27/10/2020) sore.

“Tidak ada pembahasan yang spesifik mengenai perumusan program. Dalam rapat tersebut Bappeda baru mencanangkan program kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim,” kata Kepala Bappeda Kaltim HM Aswin.

Ia menjelaskan akan melatih kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait pengisian Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan daerah (SIPDD) yang dicanangkan oleh Bappeda.

“Karena kepala dinas akan membuat akun-akun untuk pejabat struktural seperti untuk kabid, kasubid untuk melakukan pengisian hal tersebut,” ujar Aswin.

Lanjut Aswin, bahwa SIPPD akan menjadi landasan informasi dan pengisian informasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kaltim. Dimana aksesibilitasnya kata Aswin, mudah dan simple seperti aplikasi sosial media.

“Kendalanya kalau orangnya gaptek aja. Karena konsepnya sama kalau memakai Whatsapp atau Facebook, bedanya hanya ketika itu di upload, tidak bisa diturunkan lagi,” jelas Aswin.

Kemudian, Aswin juga menjelaskan mengenai tahapan yang akan dilakukan mengenai penciptaan program-program yang akan dilaksanakan Pemprov Kaltim pada 2021.

Rancangan yang realisasinya dilaksanakan pada 2022 tersebut akan berawal dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, dimana sampai waktu penetapannya akan diselaraskan dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Harus selaras dengan RKPD. Karena ini berbicara tentang bagaimana bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut,” tegas Aswin.

Dasar dari penyelarasan, lanjut Aswin mengacu pada perubahan Permendagri 13 tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan berubah pada akhir tahun nanti serta Permendagri No.19 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengatur pada teknis pembagian keuangan daerah.

“Nah dasar hukum untuk berbicara mengenai rekening daerah itu permen 90 tadi,” pungkasnya. (nin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *