IKADIN Kaltim Dilantik, Advokat Didorong Aktif Kawal Penegakan Hukum

Samarinda, Kaltimnow.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Timur resmi melantik puluhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2026–2030 di Hotel Verona Samarinda, Sabtu (7/11/2026). Kepengurusan baru diharapkan memperkuat peran advokat dalam mengawal penegakan hukum, menjaga marwah peradilan, serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Susilo Lestari, Ketua DPD IKADIN Kaltim Fajriannur, jajaran pengurus IKADIN kabupaten dan kota, perwakilan organisasi advokat, mahasiswa, serta sejumlah tokoh dan undangan. Turut hadir mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang dipercaya menjadi bagian dari Komisi Pengawas IKADIN Kaltim.

Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, menegaskan kepengurusan baru harus mampu menjadikan organisasi sebagai wadah yang aktif memperjuangkan tegaknya prinsip keadilan, bukan sekadar tempat berhimpun para advokat.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap proses penegakan hukum, termasuk mencermati putusan pengadilan yang dinilai bermasalah.

Ia menyoroti adanya sejumlah putusan pengadilan yang berdasarkan hasil kajian memuat persoalan, terutama ketika terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang tertuang dalam putusan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Organisasi advokat tidak boleh hanya diam ketika menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum. Kita harus berani menjalankan fungsi kontrol, mengkaji, dan menyampaikan kritik secara profesional apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Fajriannur menekankan pentingnya kehadiran IKADIN di tengah masyarakat melalui kegiatan pengabdian dan pemberian bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan yang berorientasi pada honorarium, melainkan profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab memperjuangkan hak dan keadilan masyarakat.

“Advokat harus menempatkan keadilan sebagai orientasi utama. Jangan sampai persoalan honorarium menghilangkan esensi pengabdian kita sebagai pembela masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari, mengingatkan bahwa kepengurusan DPD IKADIN Kaltim periode 2026–2030 memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota.

Ia meminta pengurus daerah mengakomodasi keterwakilan seluruh cabang sekaligus merangkul advokat yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan dan memenuhi ketentuan organisasi profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tugas DPD yang baru ini cukup berat. Mereka harus mampu mewakili keterwakilan cabang-cabang dan mengonsolidasikan seluruh kegiatan, termasuk merangkum advokat-advokat yang berada di daerah. Dengan begitu, ketika dilakukan verifikasi, persyaratan dan kuota keterwakilan organisasi dapat terpenuhi,” jelas Susilo.

Ia menambahkan, terdapat dua aspek penting yang harus menjadi perhatian organisasi advokat, yakni pengaturan mengenai organisasi dan profesi advokat. Karena itu, penguatan kelembagaan, konsolidasi keanggotaan, serta pemenuhan ketentuan hukum menjadi agenda penting kepengurusan baru.

Di sisi lain, anggota Komisi Pengawas IKADIN Kaltim, Rita Widyasari, mengaku bangga dapat menjadi bagian dari organisasi tersebut. Ia menilai IKADIN merupakan salah satu organisasi advokat yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan profesi hukum di Indonesia.

Rita berharap IKADIN Kaltim mampu mengambil posisi strategis di tengah masyarakat dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.

“Saya merasa bangga menjadi bagian dari IKADIN Kaltim. Ini organisasi yang legendaris di dunia advokat. Mudah-mudahan IKADIN bisa berdiri di tengah-tengah masyarakat dan menghadirkan advokat yang benar-benar memahami hukum, baik dari sisi akademik maupun pengalaman,” ungkapnya.

Ia juga berharap para advokat dapat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab serta menjadi pembela keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Menurut Rita, pemahaman hukum tidak cukup hanya diperoleh melalui pendidikan formal. Integritas, pengalaman, dan keberanian memperjuangkan kebenaran juga menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat.

Pelantikan puluhan pengurus DPD IKADIN Kaltim periode 2026–2030 diharapkan menjadi momentum memperkuat organisasi agar semakin solid, profesional, dan berintegritas.

Melalui konsolidasi hingga tingkat daerah, penguatan fungsi pengawasan, serta komitmen memberikan bantuan hukum, IKADIN Kaltim diharapkan tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menjaga supremasi hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *