Samarinda – Menjelang HUT RI ke-75 Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan remisi kepada narapidana di Benua Etam.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Samarinda Kelas 2A Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (16/08/2020) pagi.
Adapun narapidana yang menerima remisi di Samarinda sebanyak 442, yang terdiri dari Rutan Kelas 1 (RU1) 423 orang dan Rutan Kelas 2 (RU2) 19 orang.
Pemberian remisi tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Wali Kota Samarinda Barkati dan Kepala Lapas Kelas 2A Ilham Agung.
Isran Noor mengatakan, dalam menyambut HUT RI ke-75 ini harapannya semoga narapidana yang masih menjalani hukuman dapat mengikuti aturan dan ketentuan di dalam rutan.
“Sesuai dengan pesan bapak Kemenkuham, bahwa untuk segera dapat menyesuaikan mengikuti aturan dan ketentuan di dalam tahanan,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat menerima narapidana yang telah bebas. Dan membantu mereka agar dapat diterima lagi di lingkungan sosial.
“Kembali ke masyarakat, kembali ke moral dan nilai masyarakat diikuti jangan kumat lagi,” ucapnya.
Menurut informasi yang didapat, untuk wilayah Kaltim sendiri, Kemenkuham memberikan remisi kepada narapidana sebanyak 3.953 orang.
Kepala Lapas Kelas 2A, Ilham Agung menambahkan bahwa warga binaan tetap memiliki haknya, yaitu mendapatkan remisi.
“Bahwa warga binaan ini memiliki haknya, dan haknya itu mendapatkan remisi. Dan hari ini telah kita berikan, tentunya dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi,” tambahnya.