Jakarta, Kaltimnow.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali mempermudah masyarakat untuk mengecek peringkat kesejahteraan keluarga (desil) serta status penerimaan bantuan sosial (bansos) 2026 secara mandiri.
Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk mengetahui apakah termasuk dalam Desil 1–4, yakni kelompok yang berpotensi menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.
Apa Itu Desil?
Desil merupakan kelompok peringkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah basis data tunggal sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang digunakan sebagai acuan penyaluran bansos. Data ini merupakan hasil integrasi dari:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Ketiga data tersebut dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Status desil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh BPS melalui berbagai sumber, seperti ground check Kemensos, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta sumber data lainnya.
Cara Cek Desil dan Status Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman resmi Kemensos di:
cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Input kode captcha yang tertera (klik refresh jika kurang jelas)
- Klik tombol CARI DATA
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi detail berupa nama, kelompok desil, serta status penerima bansos Kemensos.
Desil Tidak Berdasarkan Pengeluaran
Kemensos menegaskan bahwa pembagian desil tidak didasarkan semata-mata pada pengeluaran atau pendapatan, sebagaimana tabel yang beredar di internet.
Desil dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi, antara lain:
- Kondisi pekerjaan dan pendidikan
- Kondisi perumahan (kualitas rumah, daya listrik)
- Kepemilikan aset
Terdapat 10 desil, masing-masing mencakup 10 persen keluarga di Indonesia.
- Desil 1: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah
- Desil 10: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa data desil dapat diperbarui jika terdapat ketidaksesuaian.
“Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.
Siapa yang Bisa Terima Bansos?
Joko menjelaskan:
- Desil 1–4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bansos PKH dan Sembako.
- Desil 5 masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Perhitungan desil akan terus dihitung ulang secara berkala oleh BPS sebagai dasar penentuan sasaran bantuan sosial agar lebih tepat dan akurat. (Ant)












