KPU Kukar Jelaskan Cara dan Syarat Pemilih Pindah TPS Berbeda dari Domisili

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sudah melakukan penetapan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun untuk data pemilih pemula diundur hingga bulan Desember 2020.

Pemilih pemula adalah pemilih yang baru berusia 17 tahun dan pertama kali memilih di Pemilu.

“Terkait proses hal tersebut, pemilih kita udah ditetapkan sebagai DPT,” ujar ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra (16/10/2020) siang.

Sementara itu Komisi Pemilih Umum (KPU) memberi kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, termasuk yang ada di rumah sakit pada saat hari pemilihan.

Erlyando menjelasakan, ada syarat yang harus dilakukan masyarakat pemilih pindahan dan pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, tapi tak bisa memilih karena harus bekerja atau berdomisili di tempat lain.

Mereka diharuskan mengurus formulir model A-5, yakni surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa, tempat TPS awal yang memuat nama pemilih.

“Untuk teman-teman yang belum, kemudian masuk di dalam DPT, nantinya kan ada, rekap kemudian didata, mengisi form A-5. Kemudian supaya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sebagai mana KTP yang di tetapkan,” jelasnya.

Untuk rangkaian tahapan pemilih dilakukan seperti biasa, tetapi saat ini KPU masih belum bisa memastikan seperti apa tahapan kedepanya.

“Mekanisme yang di tempuh seperti biasa, tapi untuk pastinya kita liat lagi nih seperti apa,” katanya. (yue)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *