KPU Kukar Jelaskan Cara Pemilihan Calon Tunggal di Pilkada 2020

Tenggarong – Ada yang menarik pada Pemilu kali ini, kabupaten Kutai Kartanegara memiliki salah satu calon kandidat tunggal. Karena memang sesuai regulasi, pasangan tunggal diperbolehkan dalam pemilihan umum.

Hal ini membuat masyarakat harus paham betul bagaimana tata cara pemilihan pada tahun 2020.

Keberadaan calon tunggal ini membuat beberapa pertanyaan bagi masyarakat, lantas bagaimanakah gambaran surat suara pada pemilu kali ini.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara Yuyun Nurhayati menjelaskan, terkait gambar pada surat suara, akan terdiri dari pasangan calon dan kotak kosong.

“Dikarenakan di Kukar ini ada calon tunggal, jadi untuk calon perseorangan di surat suara akan berdampingan dengan kolom kosong,” jelasnya Kamis (08/10/2020) sore.

Hal ini bisa saja membuat masyarakat merasa bingung dan tidak tau tata cara pemilu pada tahun ini. Lalu bagaimana cara pemilihan apa bila ada salah satu calon tungal dengan kotak kosong di sebelahnya.

Yuyun menerangkan sebenarnya tata cara pemilihan itu tidak berubah sama sekali, masih sama seperti tata cara pemilihan seperti biasanya. Peserta pemilu dapat memilih calon pilihanya dan mencoblos didalam kotak atau kolom pasangan calon sebanyak satu kali saja, lalu apa bila peserta mencoblos calon tunggal dengan mencoblos dikotak atau kolom kosong, itu juga sah. Asalkan tidak mencoblos di luar garis tepi kolom atau kotak pasangan calon, Minimal di garis tepi.

“Ketika pemilih memilih paslon dan kemudian mencoblos di kolom tersebut maka surat suara dinyatakan sah, asalkan menconblosnya itu tidak di luar garis. Minimal di garis tepi dari pada pasangan calon tersebut. Kemudian apabila pemilih memilih kotak suara kosong dengan itu juga dinyatakan sah, dengan syarat jangan sampai keluargaris tepi,” tegas Yuyun.

Dengan seperti ini masyarakat tidak perlu lagi bingung dan kawatir dalam menentukan pilihanya, sebab yang tidak sah adalah ketika 2 kolom pasangan calon di coblos, atau mecoblos malah diluar kolom yang telah di tentukan sebelumnya.

“yang tidak sah itu ketika 2 kolom paslon di coblos,” tambahnya. (mer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *