Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melakukan perpanjangan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama 5 hari, terhitung dari 14-18 Oktober 2020. Hal ini terkait dengan belum terpenuhnya jumlah kuota di berbagai desa.
“Pendaftaran KPPS memang ada perpanjangan, dikarenakan terkait dengan jumlah kuota yang belum terpenuhi di berbagai desa,” ujar ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra (16/10/2020) siang.
Dia juga menambahkan mekanisme yang ditempuh oleh KPU Kutai Kartanegara adalah mekanisme perpanjangan. Hal yang membuat tidak banyaknya peserta yang mendaftar tentu berkaitan dengan persyaratan, seperti usia yang harus mencukupi dan belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
“Kendalanya yang pertama tentu tentang persyaratan. Terkait dengan batasan usia dan belum dua priode,” jelas Erlyando.
Adapun hal lain, yakni terkait dengan kekuatiran masyarakat akan kerjanya nanti juga akan menjadi alasan kurangnya minat untuk mendaftar menjadi anggota KPPS.
“Terkait dengan ketakutan kerjanya nanti itu juga termasuk penghambat kurangnya yang minat menjadi anggota KPPS, ditambah kejadian saat pilpres tahun lalu, yang dimana terlihat pekerjaanya sangat melelahkan,” ucapnya.
KPU Kutai Kartanegara sudah menerangkan bahwa Pilkada kali ini akan lebih sederhana dan tidak memakan banyak tenaga, karena rekapitulasi tidak sebanyak Pilpres dan Pilkada sekarang hanya 1 kotak suara.
“Tetapi kan itu kita sudah terangkan bahwa ini pemilihan lebih sederhana nantinya. Proses rekapitulasi tidak selama pada Pilpres, sekarang kan cuma 1 kotak suara aja,” jelasnya. (yue)