Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turun tangan langsung terkait dengan laporan warga yang merasa dirugikan karena adanya aktivitas pertambangan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU). Aktivitas pertambangan tersebut mengakibatkan sekitar 5,2 hektare lahan warga tidak dapat berfungsi.
Komisi I DPRD Kaltim meninjau langsung ke lapangan terkait dengan pengaduan warga di Dusun Batu Hitam, Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (28/9/2022).
Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Kelompok Tani Sri Warga dan Projo Kukar, yang mengatakan bahwa lahan warga tidak dapat berfungsi lagi sebab adanya pencemaran dari aktivitas pertambangan batu bara.
“Sudah tidak bisa ditanami padi, kan kasihan warga kita,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga mengadu bahwa PT MHU menghilangkan sumber air bersih warga dan jaringan saluran air (parit) tidak berfungsi lagi. Atas dasar tersebut warga meminta kompensasi atas kerusakan yang sedang terjadi.
“Tadi pihak MHU masih berkonsultasi dengan manajemen pusat. Tadi perwakilannya pak Syamsir eksternal PT MHU lobi lagi ke pusat,” ungkapnya.
Karena menurut Marthinus, PT MHU hanya siap mengganti rugi dengan nominal Rp 100 juta dengan catatan PT MHU masih ingin memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Sempat terjadi perdebatan alot terkait dengan persoalan embung (tempat penyimpanan air), yang jumlahnya sekitar enam embung.
“Ada juga bantuan pompa air. Namun 4-5 tahun ini penyimpanan air itu tidak berfungsi lagi. Sulit warga mendapatkan air bersih,” ucapnya.
Dirinya menilai, kalau PT MHU tidak segera melakukan mediasi dengan warga, maka pihaknya dari DPRD Kaltim akan mendorong permasalahan ini,untuk diadakan rapat dengar pendapat (RDP) dan melibatkan semua komisi. (tia/adv/dprdkaltim)