Samarinda, Kaltimnow.id – Puluhan Mahasiswa, aktivis organisasi dari Jatam dan Pokja 30 menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Rabu (17/03/2021) pagi.
Dalam aksinya itu, mereka mengkritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
“Kami menuntut pemerintah Joko Widodo untuk mengembalikan limbah batubara ke dalam daftar B3,” kata Koordinator aksi Richardo dalam orasinya.
Peraturan tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isi PP berisikan penghapusan FABA dalam daftar B3.
“Ini sebetulnya kritik ke pemerintah Jokowi. Dia sempat mengatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tapi kali ini ia berbohong dengan mengeluarkan PP 22 tahun 2021 tentang tidak ada lagi limbah berbahaya bagi batubara,” kata Buyung Marajo juru bicara aksi.
Pihaknya mencatat, ada 734 izin usaha pertambangan dan 146 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim. Dengan adanya izin tersebut semakin menambah beban berat dari kerusakan lingkungan yang ditanggung provinsi Kaltim.
“Kami meminta agar limbah itu kembali ke dalam daftar limbah B3,” ucapnya koordinator Pokja 30 itu.
Diketahui, aksi dimulai sekitar pukul 11.45 Wita sampai 12.30 WITA. Sejumlah pendemo bahkan ada yang menggunakan baju hamzat untuk melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Penulis: Chintia