Jakarta, Kaltimnow.id – Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga kini masih belum terungkap. Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) dan menimbulkan perhatian luas publik.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi usai korban menghadiri kegiatan podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.
“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya.
Kurang dari sepekan setelah kejadian, tepatnya pada 18 Maret 2026, Puspom TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua). Mereka diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra laut dan udara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, dengan dugaan jumlah pelaku lebih dari dua orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan keterlibatan anggota TNI, penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Puspom TNI.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan warga sipil dalam peristiwa tersebut.
Pihak TNI menyatakan keempat anggota yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik sempat berupaya meminta keterangan dari korban pada 19 Maret, namun belum diizinkan oleh dokter karena kondisi kesehatan.
Sementara itu, pada 25 Maret, Puspom TNI menerima surat dari LPSK yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” ujar Aulia.
Hingga kini, hampir tiga pekan sejak kejadian, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih belum terungkap.
Publik pun menantikan hasil penyelidikan lanjutan untuk mengungkap alasan di balik aksi kekerasan yang menimpa aktivis tersebut. (Ant)












